BerandaDaerahGugatan Rp3,3 Triliun Bali Tower vs Pemkab Badung Bergulir, MAKI Minta Hakim...

Gugatan Rp3,3 Triliun Bali Tower vs Pemkab Badung Bergulir, MAKI Minta Hakim Uji Substansi dan Kerugian Nyata

Foto: Ilustrasi persoalan menara telekomunikasi di Badung.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gugatan perdata senilai Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara ini tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memantik sorotan dari pegiat antikorupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, nilai gugatan yang fantastis tersebut tentu memiliki dasar perhitungan yang nantinya akan diuji di persidangan.

“Prinsipnya saya hormati proses persidangan itu. Kalau Bali Tower menggugat Rp3,3 triliun, tentu ada dasar hitungannya. Nanti Pemkab Badung punya ruang menjawab, menolak, atau menerima sebagian. Itu kewenangan para pihak dan akan diputus hakim,” ujar Boyamin, Rabu (4/3/2026).

Hakim Diminta Cermat Hitung Kerugian

Boyamin berpandangan, apabila dalam persidangan terbukti terjadi wanprestasi, maka penggugat berhak atas kompensasi. Namun besaran ganti rugi, tegasnya, tidak serta-merta harus sesuai angka yang diajukan.

Ia mengingatkan agar majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif aspek materiil dan immateriil, termasuk kerugian nyata maupun potensi keuntungan yang hilang. Selain itu, hakim juga harus menilai perkara dari sisi prosedural dan substansi.

“Jumlahnya berapa, itu hakim yang menentukan berdasarkan rasa keadilan. Pasti dilihat prosedur dan substansinya,” katanya.

Boyamin juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan kontribusi investasi yang telah dilakukan perusahaan. Negara, menurutnya, pada prinsipnya menghormati investasi yang masuk.

Duplik Pemkab: Soroti Klausul Eksklusivitas

Sementara itu, dalam tahap duplik, Pemkab Badung melalui Jaksa Pengacara Negara secara tegas menolak seluruh dalil gugatan.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Suarta, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2007 terkait pembangunan menara telekomunikasi.

Meski PKS tersebut ditujukan untuk penyediaan infrastruktur terpadu, Pemkab menilai klausul eksklusivitas di dalamnya berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam dupliknya, tergugat juga menegaskan bahwa surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 25 Maret 2024 tidak otomatis menghapus fakta adanya dugaan pembatasan akses bagi pelaku usaha lain di Badung.

Sengketa PKS 2007 dan 513 Menara Ilegal

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 2007 itu berlaku selama 20 tahun hingga 2027. Pihak Bali Tower sebelumnya, dalam replik, menuding Pemkab Badung melakukan wanprestasi karena tidak membongkar menara telekomunikasi ilegal sejak 2008.

Menurut catatan penggugat, masih terdapat 513 menara ilegal di wilayah Badung. Dalam PKS disebutkan bahwa Pemkab berkewajiban membongkar menara milik perusahaan lain yang telah berdiri dan tidak menerbitkan izin baru. Kewajiban inilah yang dinilai tidak dijalankan.

Sebaliknya, Pemkab Badung menyatakan pembongkaran menara tanpa izin merupakan amanat undang-undang, dan program Smart City yang dijalankan tidak memiliki keterkaitan dengan pembangunan menara oleh penggugat.

Tak hanya itu, Pemkab juga menyebut telah berupaya mengajak penggugat melakukan amandemen PKS agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun upaya tersebut, menurut tergugat, tidak mendapat respons yang jelas.

Putusan Ditentukan Fakta Persidangan

Kini, seluruh argumentasi kedua belah pihak berada di tangan majelis hakim. Persidangan akan menjadi ruang pembuktian apakah benar terjadi wanprestasi, apakah klausul eksklusivitas sah secara hukum, serta berapa nilai ganti rugi yang layak—jika memang ada.

Yang pasti, perkara ini tak sekadar soal angka Rp3,3 triliun. Ia menjadi ujian penting bagi kepastian hukum investasi, tata kelola daerah, dan prinsip persaingan usaha yang sehat di Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini