Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, saat menghadiri dan memberikan arahan dihadapan Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, produsen, hingga pelaku usaha. Penanganan yang tidak tepat bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat serta perekonomian.
Hal itu ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam kegiatan Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026) pagi.
Dalam arahannya, Koster menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan sampah, termasuk pembinaan terhadap swakelola jasa angkutan sampah. Menurutnya, seluruh tahapan pengelolaan harus diperkuat, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemusnahan sampah.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut penting agar menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab.
“Masalah sampah saat ini sudah menjadi isu strategis, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. Karena itu harus segera diselesaikan secara serius,” ujarnya.
Koster mengingatkan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik. Kebijakan ini bertujuan menekan sampah plastik sekaligus menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.
Ia menilai kebijakan larangan penggunaan sedotan plastik telah berjalan cukup baik. Namun penggunaan kantong plastik, terutama di pasar tradisional, masih perlu diperbaiki.
“Kalau di pasar modern sudah bagus dan dilaksanakan dengan baik. Tetapi di pasar tradisional penggunaan tas kresek masih cukup banyak,” katanya.
Selain itu, Pemprov Bali juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber yang diterapkan di berbagai sektor, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, kawasan wisata, hingga desa.
Namun implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat pandemi Covid-19. Koster menjelaskan, pada 2020 hingga 2022 pemerintah harus memprioritaskan penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi masyarakat.
“Mau digenjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Akhirnya kebijakan ini tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Setelah kembali memimpin Bali, Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini mendorong gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.
Gerakan tersebut menekankan pengelolaan sampah berbasis sumber, yakni pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik.
Koster menilai dari sisi regulasi, pemerintah provinsi dan Kota Denpasar sebenarnya telah memiliki perangkat kebijakan yang cukup kuat dalam menangani persoalan sampah. Bahkan, menurutnya, regulasi yang dimiliki Denpasar tergolong paling lengkap dibandingkan kabupaten lain di Bali.
Sebagai destinasi wisata dunia, Bali membutuhkan lingkungan yang bersih dan berkualitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pariwisata. Hal ini juga menjadi bagian dari visi pembangunan Bali melalui program Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan perlindungan kesucian dan keharmonisan alam Bali.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak berkomitmen mengelola sampah dari hulu hingga hilir. Salah satu target yang ditekankan adalah penyelesaian pengelolaan sampah organik langsung dari sumbernya.
“Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026, mulai dari rumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, hingga desa dan kelurahan,” tegasnya.
Koster juga mengingatkan bahwa persoalan sampah kini mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan, kasus pengelolaan TPA Suwung disebutnya telah masuk tahap penyidikan. Mulai April 2026, TPA tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Ini tanggung jawab kita semua. Kita harus siap menyelesaikan persoalan sampah sesuai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan masalah mendesak yang harus segera ditangani.
Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang mengatur kewajiban masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah tangga.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Denpasar juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di masyarakat.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat budaya bersih di tengah masyarakat Bali. (kbs)

