Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga kebersihan pantai di Bali karena memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat. Selain sebagai destinasi wisata yang mendatangkan ekonomi, pantai juga memiliki nilai sosial dan spiritual bagi masyarakat Bali.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Jumat (6/3/2026).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta seluruh jajaran camat, lurah, kepala desa, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung.
Menurut Koster, pantai merupakan kawasan yang sangat penting bagi Bali karena menjadi tempat berkumpulnya wisatawan sekaligus sumber ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kondisi pantai harus selalu bersih dan terawat.
“Pantai itu selain memiliki fungsi ekonomi dan sosial bagi masyarakat Bali, juga memiliki fungsi spiritual. Pantai juga menjadi tempat kerumunan wisatawan. Wisatawan datang membawa rezeki, hotel penuh, pajak hotel dan restoran meningkat. Maka pantai harus bersih, jangan sampai terlihat kumuh,” tegas Koster.
Korve Pantai Digencarkan
Sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan pantai, Koster mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai aksi nyata, termasuk kegiatan korve di sejumlah pantai di Bali.
Beberapa pantai yang telah menjadi lokasi kegiatan korve antara lain Pantai Kedonganan, Pantai Kelan, Pantai Jimbaran, dan Pantai Padang Galak. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar Gerakan Bali Bersih Sampah secara serentak di seluruh Bali pada Minggu (1/3/2026).
Gerakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti persoalan sampah yang menumpuk di sejumlah pantai di Bali.
“Sekarang kita mulai rutin melakukan korve. Dalam sebulan minimal dua kali kita turun ke pantai. Ini juga menindaklanjuti arahan Presiden agar kebersihan pantai dijaga dengan serius,” kata Koster.
Laut Memiliki Makna Sakral
Koster menegaskan bahwa laut bagi masyarakat Bali tidak hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga memiliki makna sakral. Laut menjadi tempat untuk melakukan penyucian diri serta bagian penting dari kehidupan spiritual masyarakat.
“Air itu sumber kehidupan. Bahkan laut menjadi tempat kita menyucikan diri. Masa tempat penyucian malah kita kotori dengan sampah,” ujarnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Aturan ini melarang pembuangan sampah ke sumber-sumber air di Bali.
Selain itu, Koster juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, yang mewajibkan pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga.
Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah
Menurut Koster, konsep pengolahan sampah berbasis sumber sebenarnya sudah disiapkan sejak 2019. Namun implementasinya sempat terhambat akibat pandemi COVID-19.
Pergub tersebut mengharuskan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, non-organik, dan residu.
“Waktu itu saya launching Pergub 47 tahun 2019 di Pura Samuan Tiga. Intinya sampah harus diselesaikan dari sumbernya, dari rumah tangga. Tapi setelah itu kita langsung menghadapi pandemi COVID-19 sehingga program ini tidak bisa dijalankan secara maksimal,” jelasnya.
Koster mengungkapkan bahwa regulasi tersebut justru terinspirasi dari praktik pengelolaan sampah yang telah berhasil dilakukan di sejumlah desa di Bali, seperti Desa Kuwum di Badung serta Desa Taro di Gianyar.
Bahkan ia mengadopsi slogan dari Desa Kuwum yakni “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.”
Dorong Pembangunan TPS3R
Dalam rapat tersebut, Koster juga mendorong percepatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di seluruh desa di Badung.
Ia memastikan pemerintah provinsi siap memberikan dukungan berupa lahan maupun dana apabila desa membutuhkan lokasi untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
“Kalau ada lahan milik provinsi yang bisa dimanfaatkan untuk TPS3R, silakan ajukan. Saya akan hibahkan untuk desa. Masalah dana juga sudah ada dari APBD desa maupun dari APBD Kabupaten Badung,” tegasnya.
Koster menilai keberhasilan pengelolaan sampah di Desa Dharmasaba bisa menjadi contoh bagi desa lainnya. Desa tersebut bahkan mampu memproduksi kompos yang dijual hingga ke Kabupaten Buleleng.
“Pupuknya sampai dipesan 10 ton. Desa bisa mendapatkan pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Tapi yang utama bukan soal untung, yang penting sampahnya terurus dan lingkungan menjadi bersih,” ujarnya.
Batas Waktu 31 Maret
Koster menargetkan seluruh desa di Badung sudah mampu mengelola sampah organiknya sendiri paling lambat 31 Maret 2026.
Mulai 1 April 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hanya akan menerima sampah residu.
“Artinya sampah organik harus selesai di rumah tangga atau paling tinggi di tingkat desa. Yang boleh dibawa ke TPA Suwung hanya residu saja,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah hingga aparat desa turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi terkait pemilahan sampah.
Ancaman Proses Hukum
Koster mengingatkan bahwa persoalan sampah kini telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan berpotensi masuk ke tahap penyidikan jika tidak ditangani dengan baik.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab secara hierarki mulai dari bupati, camat hingga kepala desa dapat menjadi target proses hukum apabila pengelolaan sampah tidak berjalan.
“Kalau sampai 31 Maret tidak berjalan, April bisa masuk proses penyidikan. Yang menjadi tanggung jawab adalah kepala daerah hingga perangkat di bawahnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Koster bahkan sempat bertanya kepada para peserta rapat apakah mereka ingin Bupati Badung menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan sampah.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh seluruh peserta rapat dengan kata “tidak.”
“Saya juga tidak ingin Pak Bupati menjadi tersangka. Karena itu semua harus bergerak bersama menyelesaikan masalah sampah ini,” tegas Koster.
Menurutnya, jika seluruh pihak bekerja bersama mulai dari pemerintah daerah, desa adat, hingga masyarakat, Bali dapat mewujudkan lingkungan yang bersih sekaligus menjaga reputasinya sebagai destinasi wisata dunia. (kbs)

