BerandaDaerahGubernur Koster Targetkan Rp500 Juta per Tahun untuk Setiap Desa Adat, Dana...

Gubernur Koster Targetkan Rp500 Juta per Tahun untuk Setiap Desa Adat, Dana PWA Jadi Sumber Utama

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Senin (28/7/2025).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan komitmen kuat untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi desa adat di seluruh Bali. Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Senin (28/7/2025), Koster menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) akan diarahkan secara khusus untuk memperkuat peran desa adat sebagai penjaga budaya dan kearifan lokal Bali.

Saat ini, setiap desa adat menerima alokasi dana sebesar Rp300 juta per tahun. Dengan total 1.500 desa adat se-Bali, kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp470 miliar. Namun, realisasi pendapatan dari PWA hingga kini baru mencapai Rp315 miliar, masih jauh dari potensi maksimal yang dapat diperoleh.

Baca Juga  PLN dan MDA Bersinergi Ajak Masyarakat Bali Sukseskan Indonesia-Africa Forum 2024

“Ke depan, kalau pendapatan dari PWA bisa ditingkatkan, alokasi untuk desa adat akan kita naikkan menjadi minimal Rp350 juta per desa per tahun. Bahkan target ideal saya adalah Rp500 juta per tahun,” tegas Koster.

Gubernur menegaskan bahwa alokasi dana tidak akan diberikan secara merata, melainkan berdasarkan kebutuhan dan tingkat upacara adat di masing-masing desa. Ia menilai pendekatan berbasis kebutuhan lebih adil dan sesuai dengan semangat menjaga keberagaman tradisi adat Bali.

“Kalau desa dinas bisa mendapat Rp1 miliar per tahun, sedangkan desa adat yang menjaga adat dan budaya kita hanya Rp300 juta, itu tidak adil. Padahal desa adat adalah tulang punggung pelestarian budaya Bali,” ujar Koster.

Baca Juga  Netralitas ASN: Pilar Penting Demokrasi di Pilkada Serentak 2024

Gubernur juga menyampaikan bahwa mulai 2026, dana PWA akan dikelola melalui rekening khusus agar transparansi dan akuntabilitas penggunaannya bisa terjamin. Ia ingin pemanfaatan dana PWA diarahkan secara fokus pada pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan, dengan desa adat sebagai pilar utamanya.

“Peruntukan pungutan wisatawan asing itu jelas, untuk budaya dan alam Bali. Mulai tahun 2026, saya minta dibuatkan rekening tersendiri agar dana ini bisa dilacak dan dikontrol setiap hari,” ucapnya.

Koster berharap DPRD Provinsi Bali mendukung penuh langkah ini demi memastikan dana PWA benar-benar memberi dampak konkret bagi penguatan kelembagaan dan spiritualitas desa adat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini