Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tidak biasa untuk menyelamatkan kelestarian tradisi kependudukan dan nama adat khas Bali, yakni Nyoman (anak ketiga) dan Ketut (anak keempat). Pemprov Bali meluncurkan program insentif finansial khusus bagi ibu hamil yang melahirkan anak ketiga dan keempat guna mencegah ancaman kepunahan penamaan adat tersebut akibat dampak jangka panjang program Keluarga Berencana (KB) dua anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026). Rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua Banggar DPR RI, H. Syarief Abdullah Alkadrie serta dihadiri 16 anggota Banggar DPR RI dan jajaran kepala daerah se-Bali ini digelar guna membahas efektivitas pengalokasian dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN.
Koster membeberkan bahwa laju pertumbuhan penduduk Bali saat ini tergolong rendah dan di bawah rata-rata nasional. Penurunan drastis angka kelahiran ini terjadi karena keberhasilan masif program KB dua anak pada masa lalu, yang di sisi lain berdampak negatif terhadap struktur demografi dan tradisi penamaan adat Bali.
“Gara-gara KB dua anak ini, nama Nyoman dan Ketut di Bali sudah hampir punah. Karena itu, kami sekarang punya program memberikan insentif untuk Nyoman dan Ketut. Jadi ibu-ibu yang hamil anak ketiga dan anak keempat kami berikan insentif supaya ada Nyoman dan Ketut. Sekarang pengantin baru imbauannya adalah empat anak,” ujar Koster di hadapan rombongan Banggar DPR RI.
Ia menekankan bahwa penamaan urutan kelahiran merupakan salah satu pilar keunikan budaya lokal Bali yang tidak dimiliki daerah lain di dunia. Namun, upaya pelestarian budaya ini menghadapi tantangan anggaran akibat penurunan alokasi TKD sebesar Rp1,5 triliun untuk Pemprov dan kabupaten/kota se-Bali pada tahun 2026.
Oleh karena itu, Koster meminta DPR RI merealisasikan amanat Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang memungkinkan alokasi dana pendanaan khusus dari APBN untuk pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak.
“Ruh dari pariwisata Bali adalah budaya. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan penguatan kebudayaan dan desa adat. Kami mohon atensi Banggar DPR RI agar pasal ini direalisasikan. Berikan perhatian khusus agar kebudayaan dan tradisi Bali tetap lestari,” tegas Koster.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Banggar DPR RI, H. Syarief Abdullah Alkadrie mengapresiasi tingginya komitmen Pemprov Bali dalam menjaga tradisi dan identitas budayanya. Banggar DPR RI berjanji akan menjadikan masukan ini sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pengalokasian dana transfer daerah.
“Sinergi antara DPR RI dan Pemprov Bali harus terus dipelihara. Kebijakan transfer daerah pada tahun 2026 diarahkan untuk mendukung daya saing dan prioritas pembangunan. Kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi Bali tetap inklusif, produktif, serta mampu melestarikan warisan budaya masyarakat Bali secara berkelanjutan,” tandasnya.
Nama Nyoman dan Ketut yang selama ini lekat dengan sistem penamaan tradisional masyarakat Bali semakin jarang ditemukan di kalangan generasi muda. Data Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali 2026 menunjukkan, siswa yang masuk kategori anak keempat hanya mencapai 4,98 persen dari total siswa di Bali.
Dari 853.933 siswa yang tercatat dalam sistem pendidikan Bali, sebanyak 42.486 siswa merupakan kelompok anak keempat. Dalam tradisi penamaan Bali, anak keempat umumnya menggunakan nama Ketut.
Namun, proporsi tersebut tidak sama di setiap kabupaten/kota. Buleleng tercatat sebagai daerah dengan persentase anak keempat paling tinggi, sedangkan Tabanan berada di posisi terendah.
Sebelumnya Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Pania, mengatakan data tersebut merupakan hasil rekapitulasi siswa bernama Bali periode 2019-2026. Data mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB hingga pendidikan nonformal PKBM/SKB berdasarkan Dapomart BPMP Agustus 2026.
Jika dilihat berdasarkan urutan kelahiran, kelompok anak pertama yang menggunakan nama Putu, Wayan, atau Gede masih menjadi kelompok terbesar.
Jumlahnya mencapai 255.229 siswa atau 29,89 persen dari total siswa. Berikutnya, kelompok anak kedua dengan nama Made, Kadek, atau Nengah mencapai 232.227 siswa atau 27,19 persen.
Sementara itu, kelompok anak ketiga dengan nama Komang atau Nyoman tercatat sebanyak 124.403 siswa atau 14,57 persen.
Adapun kelompok anak keempat atau Ketut hanya berjumlah 42.486 siswa atau 4,98 persen.
Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan cukup mencolok antarwilayah.
Buleleng mencatat proporsi anak keempat tertinggi, yakni 12.003 siswa atau 8,41 persen dari total 142.686 siswa.
Karangasem berada di posisi berikutnya dengan 7.129 siswa atau 8,17 persen dari total 87.286 siswa. Kemudian Bangli sebanyak 3.037 siswa atau 6,57 persen dari 46.200 siswa, serta Klungkung 2.438 siswa atau 6,03 persen dari 40.454 siswa.
Jembrana mencatat 2.630 siswa anak keempat atau 5,31 persen dari 49.563 siswa.
Di sisi lain, persentasenya lebih rendah di sejumlah daerah. Gianyar mencatat 3.484 siswa atau 3,40 persen dari 102.599 siswa. Badung memiliki 4.443 siswa atau 3,35 persen dari 132.617 siswa.
Denpasar mencatat 5.501 siswa atau 3,08 persen dari 178.517 siswa.
Sementara Tabanan menjadi daerah dengan proporsi anak keempat paling rendah. Dari 74.011 siswa, hanya 1.821 siswa atau 2,46 persen yang masuk kelompok tersebut.
Pola serupa terlihat pada kelompok anak ketiga yang umumnya menggunakan nama Komang atau Nyoman.
Karangasem mencatat proporsi tertinggi dengan 16.910 siswa atau 19,37 persen. Buleleng mencapai 18,82 persen atau 26.858 siswa, Bangli 17,54 persen atau 8.105 siswa, dan Klungkung 16,53 persen atau 6.688 siswa.
Di Jembrana, kelompok anak ketiga mencapai 7.613 siswa atau 15,36 persen. Gianyar tercatat 14.011 siswa atau 13,66 persen, Badung 16.538 siswa atau 12,47 persen, Tabanan 8.896 siswa atau 12,02 persen, dan Denpasar 18.784 siswa atau 10,52 persen.
Disdikpora Bali juga memetakan proporsi anak keempat berdasarkan jenjang pendidikan.
Pada 2026, dari 86.187 siswa PAUD, sebanyak 3.855 anak atau 4,47 persen merupakan anak keempat.
Di jenjang SD, jumlah anak keempat mencapai 19.674 siswa atau 5,16 persen dari total 381.400 siswa.
Pada SMP, terdapat 9.516 anak keempat atau 5,02 persen dari 189.408 siswa. Sementara SMA mencatat 4.020 siswa atau 4,62 persen dari 87.017 siswa.
Di SMK, sebanyak 4.799 siswa atau 4,88 persen dari 98.331 siswa merupakan anak keempat.
Pada jenjang SLB, kelompok anak keempat berjumlah 127 siswa atau 4,44 persen dari 2.859 siswa. Sedangkan pada pendidikan nonformal PKBM/SKB, terdapat 495 siswa atau 5,67 persen dari 8.731 siswa.
“Data ini kami susun berdasarkan jenjang pendidikan, sehingga bisa dilihat bagaimana komposisinya mulai dari PAUD sampai pendidikan nonformal,” ujar Gus Wes.
Dalam beberapa tahun terakhir, proporsi anak keempat pada sejumlah jenjang relatif bertahan di kisaran 5 persen.
Pada jenjang SD, misalnya, persentasenya tercatat meningkat dari 4,92 persen pada 2019 menjadi 5,16 persen pada 2025 dan 2026.
Sementara pada SMP, angkanya bergerak dari 5,09 persen pada 2019 menjadi 5,02 persen pada 2026.
Untuk SMA, SMK, dan SLB, terdapat perubahan dalam penyajian data. Periode 2019-2023 masih digabung dalam kelompok SMA/SMK/SLB, sedangkan mulai 2024 data sudah dipisahkan berdasarkan jenjang pendidikan. (kbs)

