Foto: Gubernur Bali Wayan Koster merilis dan menyebarluaskan video bertajuk “APPRECIATION & INVITATION FROM THE GOVERNOR OF BALI TO FOREIGN TOURISTS VISITING BALI” atau “Apresiasi dan Ajakan Gubernur Bali kepada Wisatawan Mancanegara yang Berkunjung ke Bali” sebagai bagian langkah mengoptimalkan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ke Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Foreign Tourist Levy sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata. Sebagai bagian dari penguatan program tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan video berisi ucapan terima kasih, apresiasi, sekaligus ajakan kepada wisatawan asing untuk ikut menjaga kelestarian budaya dan lingkungan Bali melalui program Love Bali.
Peluncuran video dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Sabtu (16/5/2026). Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan penghargaan kepada wisatawan mancanegara yang telah berpartisipasi membayar pungutan sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024.
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi tertinggi kepada seluruh wisatawan asing yang telah berkontribusi melalui pembayaran pungutan wisatawan asing,” ujar Gubernur Koster.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali mencapai sekitar 7 juta orang. Dari total tersebut, sekitar 2,4 juta wisatawan atau sekitar 34 persen telah melakukan pembayaran PWA.
“Total penerimaan pungutan wisatawan asing pada tahun 2025 mencapai Rp369 miliar. Dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp318 miliar, terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” jelasnya.
Gubernur Bali dia periode itu menegaskan sistem pembayaran PWA dilakukan sepenuhnya secara digital dan daring sehingga tidak ada transaksi tunai maupun kontak langsung antara petugas dan wisatawan. Dana yang masuk langsung tersimpan di rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebelum diteruskan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Bali.
“Tidak ada potensi kehilangan ataupun penyelewengan karena seluruh proses dilakukan secara digital dan diaudit sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Gubernur Koster, dana hasil pungutan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya Bali, pelestarian lingkungan alam, peningkatan kualitas destinasi wisata, hingga pembangunan infrastruktur strategis penunjang sektor pariwisata. Seluruh penggunaan anggaran disebut dilakukan secara transparan melalui mekanisme APBD.
Ia juga mengungkapkan sekitar 96 persen wisatawan yang membayar pungutan telah menyelesaikan pembayaran sebelum keberangkatan menuju Bali.
“Ini sangat baik karena wisatawan sangat disiplin. Sebelum berangkat ke Bali mereka sudah membayar lebih dulu,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Meski tingkat kepatuhan pembayaran baru mencapai 34 persen, Gubernur Koster menilai kebijakan tersebut telah menjadi langkah besar bagi Bali karena berhasil menciptakan sumber pendapatan asli daerah baru.
“Dari sebelumnya tidak ada menjadi ada. Ini langkah luar biasa dan dilakukan tanpa harus menambah banyak pegawai karena semuanya berbasis teknologi digital,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA, Pemprov Bali kini memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan internasional, hingga platform perjalanan daring.
Gubernur Koster menyebut Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan tersebut dan memberikan dukungan penuh.
“Tidak ada penyelewengan sama sekali. Yang terjadi hanya belum optimal karena belum semua wisatawan berkontribusi,” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Bali juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini tengah memproses kerja sama teknis guna mendukung optimalisasi pungutan wisatawan asing.
Mulai Sabtu (16/5/2026), Pemprov Bali resmi menyebarluaskan video serta materi grafis berisi ucapan terima kasih kepada wisatawan asing yang telah membayar PWA. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Menteri Pariwisata dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Gubernur Koster pun mengajak media massa ikut menyebarluaskan kampanye tersebut melalui berbagai platform digital.
“Ini bagian dari upaya bersama menjaga Bali, baik alamnya, manusianya, maupun budayanya agar tetap berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam waktu dekat, Pemprov Bali juga akan mengundang 34 konsul jenderal negara sahabat di Bali serta delapan platform perjalanan internasional seperti Traveloka, Trip.com, Tiket.com, Booking.com, dan Expedia untuk mendukung optimalisasi program tersebut.
“Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tetap eksis, berkualitas, berbasis budaya, dan berkelanjutan. Semua pihak yang mendapatkan manfaat dari pariwisata Bali harus ikut bertanggung jawab menjaganya,” tegas Gubernur Koster.
Sementara itu, hingga 11 Mei 2026, realisasi penerimaan Pungutan Wisatawan Asing tercatat telah mencapai Rp114 miliar.
Dalam video bertajuk “APPRECIATION & INVITATION FROM THE GOVERNOR OF BALI TO FOREIGN TOURISTS VISITING BALI” atau Apresiasi dan Ajakan Gubernur Bali kepada Wisatawan Mancanegara yang Berkunjung ke Bali, Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa dana pungutan wisatawan asing dimanfaatkan secara transparan untuk perlindungan budaya dan lingkungan Bali. Ia juga mengajak wisatawan dunia untuk ikut menjaga Pulau Dewata sebagai rumah bersama yang harus dirawat demi keberlanjutan generasi mendatang.
“Bali, Pulau Dewata, rumah kita, milik kita bersama. Mari kita jaga bersama,” demikian pesan Gubernur Bali dalam video tersebut. (kbs)

