Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat evaluasi OSS RBA di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan reformasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) agar lebih berpihak pada daerah, khususnya Bali yang memiliki struktur sosial-budaya dan tata ruang yang khas. Menurutnya, sistem perizinan nasional yang seragam justru melemahkan kemandirian ekonomi masyarakat dan membuka ruang lebar bagi dominasi investasi asing.
“Norma pusat terlalu umum. Di bawah, kita punya perda RTRW dan RDTR yang seharusnya jadi acuan utama. Akibatnya, izin usaha bisa keluar meskipun melanggar tata ruang,” ujar Koster dalam rapat evaluasi OSS RBA di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, jajaran Dinas Penanaman Modal dan PTSP se-Bali, serta tim pengkaji regulasi OSS. Bahasannya mengerucut pada satu kesimpulan: sistem perizinan otomatis telah mengebiri kewenangan daerah.
Koster menilai OSS RBA, yang mengandalkan sistem otomatis berbasis pernyataan pelaku usaha, menghilangkan fungsi verifikasi dan kontrol pemerintah daerah. Izin bahkan bisa terbit tanpa sepengetahuan kabupaten atau kota.
“Dengan modal hanya Rp10 miliar, banyak investor asing leluasa masuk. Angka itu sering hanya tercatat di atas kertas. Praktiknya di lapangan di bawah Rp1 miliar, tapi mereka sudah menguasai usaha rakyat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Badung saja lebih dari 400 warga asing menjalankan usaha rental kendaraan, belum termasuk bisnis kuliner dan bahan bangunan di atas lahan milik warga lokal.
“Kalau dibiarkan, ruang usaha anak-anak Bali akan habis. Ekonomi rakyat bisa lumpuh,” kata Koster.
Gubernur berlatar akademisi itu juga menyoroti lemahnya pengawasan tata ruang yang memperparah masalah. Banyak izin usaha, katanya, muncul di kawasan yang seharusnya dilindungi karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum lengkap atau tidak dijadikan rujukan oleh sistem OSS.
Koster juga menyinggung maraknya minimarket berjaringan yang tumbuh tanpa kendali di kawasan padat penduduk.
“Coba lihat, di satu jalan bisa berdiri tiga atau empat minimarket berdampingan. Kalau ini terus dibiarkan, warung kecil dan usaha lokal akan mati,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini merupakan konsekuensi dari sistem perizinan yang meniadakan kearifan lokal dan tidak memahami daya dukung wilayah.
“Bali tidak bisa dipukul rata dengan daerah lain. Kita harus naik kelas, dengan norma berbeda dan kewenangan khusus,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menambahkan, dua lapis verifikasi — dokumen dan faktual — yang dulu menjadi syarat perizinan kini hilang dari sistem OSS.
“Sekarang izin bisa keluar hanya dengan surat pernyataan. Tidak ada pembuktian modal, lokasi, atau kelengkapan dokumen. Semua berjalan otomatis,” katanya.
Ia menyebut banyak izin pariwisata muncul tanpa pengawasan, bahkan bangunan berdiri di sempadan sungai dan pantai. Ironisnya, sektor pariwisata yang jelas berisiko tinggi justru dikategorikan sebagai risiko rendah dalam OSS.
“Padahal, kalau izinnya terlalu mudah, dampaknya bisa sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Dewa Indra.
Baik Koster maupun Dewa Indra sepakat bahwa ambang batas modal PMA Rp10 miliar tidak lagi relevan untuk Bali.
“Untuk Bali yang nilai ekonominya tinggi, angka Rp10 miliar terlalu rendah. Kami usulkan dinaikkan menjadi Rp100 miliar agar investor yang masuk benar-benar berkualitas,” kata Koster.
Ia menegaskan, banyak investasi asing yang hanya formalitas administratif tanpa realisasi di lapangan.
“Akibatnya, sektor kecil yang mestinya jadi ruang hidup pelaku lokal justru dikuasai investor luar,” ujarnya.
Koster menutup rapat dengan menegaskan perlunya kewenangan khusus bagi daerah untuk menyaring investasi dan menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
“Bali butuh aturan yang berpihak pada masyarakatnya sendiri. Kalau tidak, kita hanya jadi penonton di rumah sendiri,” katanya. (kbs)

