BerandaHukumDiduga Kriminalisasi Buruh Perempuan, BBHAR PDI-P Gugat Polsek Metro Taman Sari ke...

Diduga Kriminalisasi Buruh Perempuan, BBHAR PDI-P Gugat Polsek Metro Taman Sari ke PN Jakbar

Penyidikan, Penetapan Tersangka, hingga Penangkapan Adityani Putri Kusumartini Diterbitkan Instan Dalam Satu Hari Tanpa Tahap Penyelidikan

Foto: BBHAR PDI-P Lawan Kriminalisasi Terhadap Buruh Perempuan. 

Jakarta, KabarBaliSatu

Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR PDI-P) menempuh jalur hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat guna membela Adityani Putri Kusumartini, seorang buruh perempuan warga Jakarta yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan pelanggaran prosedur acara pidana oleh aparat kepolisian.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh sejumlah advokat dari BBHAR PDI-P tersebut resmi terdaftar pada 23 September 2026 dengan nomor register perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Brt.

Prosedur Kilat Tanpa Penyelidikan

Dugaan kriminalisasi ini bermula dari tindakan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Taman Sari (“Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari”) yang menerbitkan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, sekaligus melakukan penangkapan terhadap Adityani pada hari dan tanggal yang sama, yaitu 20 Agustus 2026.

Langkah hukum kilat tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/232/VIII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Metro Taman Sari/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Agustus 2026.

Penanganan perkara ini dinilai dilakukan secara tergesa-gesa dengan melewatkan tahapan penyelidikan yang merupakan bagian krusial dalam prosedur penanganan dugaan tindak pidana. Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari dinilai tidak memiliki alasan sah untuk meniadakan tahap penyelidikan, mengingat Adityani tidak pernah tertangkap tangan maupun terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Adityani tidak pernah diperiksa dalam undangan klarifikasi maupun diperiksa sebagai saksi. Ia juga tidak pernah diberitahu ataupun dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara di mana dirinya berstatus sebagai terlapor.

Ketiadaan kesempatan dan waktu bagi tersangka untuk mempersiapkan diri serta membela diri dari proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penangkapan tersebut diindikasi kuat melawan hukum serta melanggar ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rangkaian proses hukum serba instan dalam satu hari itu dinilai sebagai bentuk sirkus hukum, upaya kriminalisasi, serta pelanggaran hak asasi buruh perempuan untuk mendapatkan proses hukum yang berkeadilan dan objektif.

Komitmen Pendampingan Wong Cilik

Langkah pengajuan praperadilan ini menjadi bentuk komitmen konkret BBHAR PDI-P dalam mendampingi rakyat dan mengawal penegakan hukum di Indonesia. Praperadilan tersebut menuntut agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara membatalkan penetapan tersangka serta penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, sekaligus mengeluarkan Adityani Putri Kusumartini dari tahanan.

Pendampingan hukum ini menegaskan komitmen BBHAR PDI-P sebagai fungsi kontrol agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi garda terdepan pengais keadilan bagi masyarakat, khususnya wong cilik, sesuai dengan amanat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan bahwa Polri harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan.

Pada sidang perdana yang digelar 01 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari c.q. Kapolsek Taman Sari selaku Termohon tidak hadir atau mangkir dari persidangan.

Atas ketidakhadiran tersebut, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk persidangan berikutnya pada 08 Oktober 2026. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini