Foto: Kuasa hukum Kakanwil BPN Bali, I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) didampingi Kadek Cita Ardana Yudi dalam keterangan persnya kepada media di Denpasar, Selasa (13/1/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut mengandung indikasi kriminalisasi dan menyimpang dari prinsip dasar penegakan hukum yang adil.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), didampingi Kadek Cita Ardana Yudi, dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (13/1/2026).
I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Setelah mencermati substansi perkara dan menjalani dua kali pemeriksaan BAP, klien kami memutuskan menguji penetapan tersangka ini melalui praperadilan. Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps sejak 7 Januari 2026,” ujar Pasek Suardika.
Menurut GPS, penggunaan Pasal 421 KUHP lama sudah tidak relevan secara hukum. Pasal tersebut telah dicabut dan tidak diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Substansi norma itu, kata dia, telah dialihkan ke ranah hukum administrasi maupun tindak pidana korupsi melalui regulasi lain.
“Dengan berlakunya KUHP baru, apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum,” tegasnya, merujuk Pasal 3 ayat (2) UU KUHP baru.
Sementara terkait sangkaan Pasal 83 UU Kearsipan, Pasek Suardika menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa. Objek yang dipersoalkan berupa surat laporan yang dibuat kliennya pada 2020, saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sebagai bagian dari kewajiban administratif kepada atasan.
“Itu adalah laporan resmi dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Kalaupun dipaksakan sebagai tindak pidana, maka telah melampaui batas waktu kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 KUHP baru,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa pokok perkara berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran pada tahun 1989, jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung maupun Kakanwil BPN Bali.
“Yang menerbitkan SHM itu 35 tahun lalu adalah pejabat lain. Tapi yang dijadikan tersangka justru klien kami yang tidak melakukan perbuatan tersebut. Ini sangat janggal dan menunjukkan klien kami seolah dijadikan target,” ujar GPS.
Lebih lanjut, ia menyebut objek sengketa tersebut telah melalui proses hukum di Peradilan Tata Usaha Negara dan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung. Dengan demikian, menurutnya, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar putusan pengadilan.
“Menjadi aneh ketika pejabat yang patuh pada putusan pengadilan dan tidak menyalahgunakan kewenangan justru ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini,” tegasnya.
Meski demikian, Pasek Suardika memastikan kliennya tetap menghormati proses hukum sepanjang dijalankan secara akuntabel, presisi, dan profesional. Pihaknya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang akan digelar di PN Denpasar mulai Jumat, 23 Januari 2026.
“Langkah praperadilan ini ditempuh semata-mata untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang kami nilai bermasalah secara hukum,” pungkas Pasek Suardika. (kbs)

