BerandaOpiniDemokrasi Tanpa Penyeimbang Daerah Adalah Tirani Pusat

Demokrasi Tanpa Penyeimbang Daerah Adalah Tirani Pusat

Oleh: Prasyudyo, S.I.Kom., CPS, CHRMP (Praktisi Komunikasi dan Mahasiswa Hukum)

Dalam diskursus ketatanegaraan, kita sering memuja angka mayoritas sebagai puncak pencapaian demokrasi. Saat ini, kita menyaksikan sebuah ironi besar dalam demokrasi Indonesia: gedung parlemen semakin megah, namun jarak antara wakil rakyat dan rakyatnya semakin lebar. Sebagai praktisi komunikasi, saya melihat adanya “kegagalan transmisi” aspirasi. Sementara itu, sebagai mahasiswa hukum, saya mencemati bahwa struktur legislatif kita yang timpang adalah akar dari rasa frustrasi kolektif ini. Ada distorsi pesan yang gawat ketika suara rakyat hanya dihitung sebagai kumpulan angka di Jakarta, tanpa mempertimbangkan denyut nadi wilayah di daerah. Jika legislasi nasional hanya ditentukan oleh koalisi besar partai politik di DPR, maka kita sedang menuju apa yang disebut Alexis de Tocqueville sebagai Tyranny of the Majority. Jika legislasi nasional hanya ditentukan oleh “restu” ketua umum partai di Jakarta tanpa keterlibatan nyata perwakilan wilayah, maka kita sebenarnya tidak sedang berdemokrasi, melainkan sedang terjebak dalam Tirani Pusat.

Krisis Kepercayaan: DPR dan Kartelisasi Politik

Keresahan masyarakat terhadap DPR RI bukan sekadar asumsi, melainkan realitas berbasis data. Survei nasional (seperti Indikator Politik dan Litbang Kompas) secara konsisten menempatkan DPR dalam daftar lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah. Mengapa? Jawabannya ada pada teori Kartelisasi Politik (Katz & Mair). Teori ini menjelaskan fenomena di mana partai-partai politik cenderung berkolaborasi untuk membatasi persaingan dan lebih mengutamakan instruksi struktur partai (sentralistik) daripada aspirasi konstituen. Hal ini menjadi dasar argumen mengenai menurunnya kepercayaan publik terhadap DPR.
Di gedung DPR, wakil rakyat sering kali lebih setia kepada instruksi partai ketimbang konstituennya. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut Peter Mair sebagai “Void” atau sebuah ruang hampa di mana rakyat merasa tidak lagi memiliki kendali atas kebijakan. Akibatnya, produk hukum yang dihasilkan (seperti UU Cipta Kerja atau revisi UU kedaerahan yang kontroversial) sering kali memicu gelombang protes karena dianggap “dipaksakan” dari pusat tanpa menyentuh realitas sosiologis di daerah.

DPD RI: Mandat Raksasa, Wewenang Kerdil

Di sinilah letak ketidakadilannya. Di Bali, anggota DPD terpilih meraih suara individu yang masif—sering kali jauh melampaui suara individu anggota DPR. Secara ilmiah, ini adalah Legitimasi Demokratis yang murni. Namun, secara yuridis, DPD kita adalah “singa tanpa taring” dalam sistem Bikameral Lemah (Soft Bicameralism), karena adanya ketimpangan kekuasaan yang tajam antara DPR dan DPD.
Menurut Arend Lijphart, stabilitas negara majemuk seperti Indonesia hanya bisa dijamin oleh Symmetric Bicameralism (dua kamar setara). Tanpa hak suara (voting) bagi DPD dalam pengesahan UU, fungsi checks and balances internal legislatif lumpuh. DPD hanya menjadi ornamen formalitas, sementara urusan hidup-mati daerah diputuskan oleh koalisi partai di Jakarta yang mungkin jarang menginjakkan kaki di tanah Bali. Jika DPD RI tidak memiliki Power of the Purse (kekuasaan anggaran) yang setara dengan DPR, maka kebijakan pusat akan terus bersifat “Top-Down” yang berisiko menggerus nilai-nilai tradisional Bali demi industrialisasi massal yang tak terkontrol.

Resonansi Lokal: Badung dan Bali dalam Bayang-Bayang Pusat

Sebagai warga Bali yang sering bersentuhan dengan dinamika masyarakat, saya merasakan kegelisahan krama Bali. Kita melihat bagaimana kebijakan pajak (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) dan regulasi pariwisata pusat sering kali “mengebiri” kemampuan daerah untuk mandiri.
Isu krusial seperti kemacetan kronis di Badung Selatan, beban pengelolaan sampah yang melampaui kapasitas daerah, hingga perlindungan lahan Subak yang terdesak beton, memerlukan kebijakan pusat yang Bali-Sentris. Namun, apa daya? Perwakilan daerah kita di DPD hanya bisa “memberikan pertimbangan” yang boleh diabaikan. Ini adalah bentuk penindasan sistemik terhadap aspirasi wilayah. Jika DPD memiliki kekuasaan legislasi yang setara, maka setiap kebijakan pusat yang merugikan kearifan lokal Bali dapat dihentikan melalui hak veto atau persetujuan bersama.

Memulihkan Keseimbangan

Sebagai aktivis yang bergerak di berbagai organisasi, termasuk lingkungan gereja yang menjunjung tinggi keadilan sosial, saya berpendapat bahwa memperjuangkan DPD adalah memperjuangkan keadilan bagi setiap jengkal tanah di luar Jakarta. Kita membutuhkan amandemen konstitusi untuk memberikan DPD kekuasaan sebagai Veto Player (Veto Players Theory dari George Tsebelis yang menyatakan bahwa kualitas dan stabilitas kebijakan publik ditentukan oleh jumlah aktor yang harus memberikan persetujuan). Tanpa hak suara (voting) bagi DPD dalam pengesahan UU, maka aspirasi kedaerahan hanya menjadi lampiran pertimbangan yang dengan mudah diabaikan.

Hanya dengan cara inilah kita bisa menutup “ruang hampa” kepercayaan publik. Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang banyak di Jakarta, tapi bagaimana suara dari Kabupaten/Kota, dari pelosok Bali, dan dari seluruh Nusantara memiliki bobot yang sama dalam menentukan masa depan bangsa.

Demokrasi tanpa penyeimbang daerah adalah pengkhianatan terhadap semangat NKRI. Saatnya kita kembalikan kedaulatan wilayah ke meja legislasi pusat.

Berita Lainnya

Berita Terkini