Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.
Denpasar, KabarBaliSatu
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer menekankan pentingnya penetapan skala prioritas dalam penindakan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali. Ia meminta Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bekerja secara sistematis dan strategis, dengan fokus pada pelanggaran yang berdampak luas terhadap masyarakat dan merusak lingkungan terutama di kawasan hulu Bali seperti kawasan hutan.
Demer secara khusus menyoroti pelanggaran di kawasan pegunungan, hutan, serta daerah tangkapan air (catchment area) yang dinilainya memberi dampak jangka panjang dan masif bagi kehidupan masyarakat Bali.
Menurut Demer, pembentukan Pansus TRAP sudah berada di jalur yang tepat karena sejalan dengan filosofi hidup masyarakat Bali, Tri Hita Karana. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbatasan waktu dan tenaga Pansus TRAP menuntut adanya prioritas yang jelas dalam penindakan.
“Pansus TRAP ini sudah bagus karena sesuai dengan kaidah Bali, Tri Hita Karana. Tapi harus bekerja sistematis dan strategis, mana pelanggaran yang benar-benar merugikan masyarakat dalam jumlah besar dan jangka panjang,” ujar Demer belum lama ini.
Ia menjelaskan, sidak pelanggaran tata ruang idealnya memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperbaiki dan memulihkan lingkungan. Kedua, menjamin akses masyarakat ke pantai, khususnya untuk kepentingan persembahyangan. Ketiga, memastikan kebijakan penindakan tidak justru berdampak buruk bagi masyarakat kecil.
Dalam pandangannya, pelanggaran di wilayah pegunungan dan kawasan hutan harus menjadi prioritas utama. Pasalnya, kerusakan di wilayah tersebut berpengaruh langsung terhadap ketersediaan air, keberlangsungan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat di daerah hilir.
“Pelanggaran tata hutan dan sumber-sumber air itu yang dampaknya besar. Petani dirugikan, masyarakat dirugikan, air tanah menurun. Akhirnya masyarakat di dataran rendah harus keluar biaya lebih untuk sumur bor,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Bali itu.
Sementara itu, Demer menilai pelanggaran di kawasan pantai, meski perlu ditindak, dapat ditempatkan pada prioritas berikutnya. Ia menegaskan pandangannya tersebut bukan berarti melindungi pelanggaran di pesisir, melainkan melihat besarnya dampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Bukan berarti yang di pantai dilindungi. Tapi kita lihat dampak kerugiannya ke masyarakat banyak. Karena Pansus TRAP punya keterbatasan, ambil dulu yang paling strategis dan paling merugikan rakyat Bali,” ujar wakil rakyat yang sudah lima periode di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu.
Demer juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak berubah menjadi penindasan terhadap masyarakat kecil. Ia menilai pelanggaran berskala kecil oleh warga perlu disikapi secara bertahap dan manusiawi, berbeda dengan pelanggaran besar yang dilakukan pelaku usaha bermodal kuat.
Selain itu, ia mendorong adanya skema subsidi silang antara sektor pariwisata dan pertanian. Menurutnya, sawah bukan sekadar lahan produksi pangan, tetapi juga bagian dari daya tarik pariwisata Bali.
“Sawah itu ikut melayani pariwisata. Pemandangan sawah memperindah Bali. Sudah seharusnya ada pembagian, misalnya dari pajak hotel dan restoran untuk petani,” katanya.
Terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk pariwisata, Demer menegaskan bahwa hak yang diberikan negara harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga kelestarian. Ia menyoroti praktik pelanggaran pemanfaatan hutan yang melampaui ketentuan.
“Kalau dipinjami barang, ya harus dirawat. Dalam izin pemanfaatan hutan, hanya 10 persen yang boleh dibangun, itu pun harus menyatu dengan lingkungan. Sisanya 90 persen wajib dijaga, ditanami, dan dilestarikan,” jelasnya.
Namun, menurut Demer, dalam praktiknya banyak pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Mereka memanfaatkan izin dengan biaya murah, tetapi mengabaikan kewajiban menjaga hutan dan ekosistem di dalamnya.
Ia berharap Pansus TRAP DPRD Bali mampu menjadi forum strategis untuk memilah pelanggaran yang paling merugikan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan pendekatan itu, Demer yakin Bali dapat kembali ditata sesuai nilai Tri Hita Karana.
“Tujuannya bukan sekadar menindak, tapi memperbaiki. Lingkungan terjaga, pariwisata berjalan, masyarakat kecil terlindungi. Itulah Bali yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya. (kbs)

