Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria saat menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Negeri Semarapura di Ruang Rapat Bupati Klungkung, Selasa (5/5/2026).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Klungkung mempertegas komitmennya dalam memperluas akses keadilan dengan menjalin sinergi strategis bersama Pengadilan Negeri Semarapura. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Klungkung, Selasa (5/5/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, sebagai langkah konkret mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan warga di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Bupati Satria menegaskan, kesetaraan dalam hukum harus menjadi prinsip utama. Tidak boleh ada kelompok yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas, yang berhak mendapatkan perlakuan dan akses yang sama dalam setiap proses hukum.
“Semua bidang harus terakomodir agar setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan hak yang setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Klungkung bersama PN Semarapura menargetkan terwujudnya sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Tak hanya itu, sinergi ini juga diarahkan untuk memperluas penyebaran informasi layanan hukum agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa akses keadilan bukan lagi sekadar wacana, melainkan upaya nyata yang terus diperluas—hingga menjangkau mereka yang selama ini berada di pinggiran sistem. (kbs)

