Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria, saat menghadiri Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada Rabu, 26 November 2025, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali bersama kementerian terkait menggelar Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali Tahun 2025 pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Rakor ini dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama pimpinan daerah lainnya se-Bali.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster. Dalam pelaksanaannya, Rakor GTRA tahun ini mengusung tema:
“Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pertanahan dan Tata Ruang, Penanganan Masalah Pertanahan, Alih Fungsi Lahan Sawah, Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi untuk Mewujudkan Pembangunan Bali yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.”
Tema ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Bali yang selama ini menghadapi tantangan serius, mulai dari alih fungsi lahan pertanian, tumpang tindih pemanfaatan ruang, hingga perlindungan kawasan konservasi.
Rangkaian kegiatan Rakor diawali dengan penyerahan sertifikat hak pakai bidang tanah kepada masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota di Bali. Kabupaten Klungkung menjadi salah satu penerima sertifikat tersebut untuk dua bidang tanah.
Pertama, bidang tanah yang berlokasi di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, dengan luas 240 meter persegi. Kedua, bidang tanah di wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, dengan luas 1.830 meter persegi.
Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan status legalitas aset daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemanfaatan lahan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Rakor ini menjadi tahap akhir dari rangkaian pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Bali tahun 2025, yang diarahkan untuk memastikan seluruh kebijakan pertanahan berjalan terpadu, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Dengan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Klungkung, agenda Reforma Agraria di Bali diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menciptakan keadilan akses ruang hidup, mengurangi konflik pertanahan, serta menjaga keseimbangan ekologis dan sosial budaya Bali ke depan. (kbs)

