Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Memasuki periode kedua masa jabatannya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menggenjot implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Melalui gerakan yang lebih masif dan kolektif, Koster ingin Aksara Bali hadir dan digunakan secara tertib di seluruh ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026). Ia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, penggunaan Aksara Bali hingga kini belum sepenuhnya tertib dan konsisten.
“Di periode kedua ini saya akan genjot agar ini menjadi gerakan bersama. Aksara Bali harus tampil di semua ruang. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu justru keren,” tegas Koster.
Menurutnya, Aksara Bali merupakan unsur fundamental kebudayaan Bali yang wajib dilestarikan. Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Jepang, Korea, China, dan Thailand yang berhasil menjaga dan mengembangkan aksara mereka sebagai bagian dari identitas bangsa.
“Terbukti, negara yang punya aksara dan mampu melestarikannya memiliki peradaban yang kuat dan menjadi negara maju. Mereka bahkan mengungguli negara lain,” ujarnya.
Koster menegaskan bahwa Aksara Bali adalah warisan adiluhung leluhur. Ia mengaku kagum atas kecerdasan leluhur Bali yang mampu menciptakan sistem aksara yang begitu indah dan bermakna.
“Kita mewarisi aksara yang luar biasa. Tugas kita sekarang sederhana, yaitu menggunakannya dengan tertib,” katanya.
Ia menekankan, Aksara Bali bukan sekadar elemen dekoratif atau simbol visual semata, melainkan sarat nilai filosofis yang berfungsi memperkuat jati diri dan karakter masyarakat Bali.
“Ini bukan soal fashion. Ada pesan besar dari leluhur agar kita menjaga warisan budaya untuk memperkuat identitas sebagai orang Bali,” jelasnya.
Karena itu, Koster mengajak masyarakat untuk tidak ragu dan tidak malu menggunakan Aksara Bali. Ia bahkan mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif untuk saling mengingatkan jika menemukan pelanggaran dalam penggunaannya.
“Jangan malu gunakan Aksara Bali. Justru harus bangga,” tandasnya.
Produk Lokal Wajib Gunakan Aksara Bali
Untuk memperluas penerapan secara nyata, Gubernur Koster menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali agar mendorong penggunaan Aksara Bali pada seluruh produk lokal.
“Semua produk lokal Bali harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak pakai, tidak usah dipasarkan. Hotel pun saya datangi, kalau tidak menggunakan aksara, saya tegur,” tegasnya.
Ia juga kembali menegaskan konsistensinya dalam pelestarian budaya Bali. Komitmen tersebut, menurut Koster, telah ia tunjukkan sejak masih menjadi anggota Komisi X DPR RI, termasuk saat terlibat dalam proses lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Bulan Bahasa Bali VIII Digelar Sebulan Penuh
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bulan Bahasa Bali VIII merupakan implementasi dari Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Bulan Bahasa Bali VIII digelar selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 28 Februari 2026, dengan mengusung tema Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa. Tema ini dimaknai sebagai altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai taman spiritual untuk membangun jiwa yang mahasempurna.
Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa, kelurahan, dan desa adat, tingkat kabupaten/kota, lembaga pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, hingga tingkat Provinsi Bali.
Pembukaan Bulan Bahasa Bali VIII ditandai dengan penarikan selendang yang membungkus kepompong kupu-kupu oleh Gubernur Wayan Koster, didampingi Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia.
Sebelum pembukaan resmi, Gubernur Koster juga menorehkan tulisan “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali” di atas kanvas. Tulisan tersebut kemudian diproses menjadi karya kaligrafi selama rangkaian acara berlangsung.
Pembukaan Bulan Bahasa Bali VIII turut dimeriahkan dengan Festival Penulisan Aksara Bali pada berbagai media, seperti batu, tembaga, lontar, kertas, dan kanvas, termasuk transformasi Aksara Bali ke media kreatif dan digital.
Rangkaian kegiatan meliputi 17 wimbakara (lomba), 8 pementasan seni pertunjukan (sesolahan), 2 widyatula (seminar), 3 kriyaloka (workshop), serta pameran Reka Aksara bertema “Transformasi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dalam Teknologi”. Selain itu, juga digelar konservasi lontar (Raksa Pustaka), ruang belajar ramah anak, diskusi sastra Bali, serta penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada dua tokoh atau lembaga berprestasi.
Bersamaan dengan kegiatan tingkat provinsi, seluruh kabupaten dan kota di Bali diwajibkan menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali yang akan dibuka oleh bupati atau wali kota masing-masing pada 2 Februari 2026, sehari setelah pembukaan tingkat provinsi. (kbs)

