BerandaDaerahBaru 33,5 Persen Wisman Bayar PWA, Gubernur Koster Siapkan Langkah Tegas

Baru 33,5 Persen Wisman Bayar PWA, Gubernur Koster Siapkan Langkah Tegas

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan langkah tegas bagi wisatawan mancanegara yang tidak membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Koster bahkan telah memaparkan regulasi terkait wisman yang tidak membayar PWA dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025). Ia menyebut, regulasi akan dimasukkan ke dalam Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban,” kata Koster dalam pemaparan tersebut.

Baca Juga  Tak Ingin Kasus Kampung Rusia Terulang Lagi, Gubernur Koster Tegas Akan Perketat Izin Berusaha di Bali

Lebih lanjut, Koster menilai PWA belum berjalan secara optimal hingga saat ini. Ia menerangkan, sejak setahun diterapkan, baru 33,5 persen wisman yang membayar PWA.

“Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%,” urai Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu mengatakan bahwa PWA belum optimal karena masih terdapat kekurangan dalam sistemnya. Oleh karena itu, ia melarang untuk melaksanakan sidak terhadap wisatawan mancanegara di lapangan.

Baca Juga  Wawali Denpasar Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polda Bali, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

“Jadi bukan kesalahan para wisatawan Jadi karena sistemnya memang belum memadai, jadi karena itu lebih bagus kita menyempurnakan sistemnya dulu,” tambah Koster.

Selain membenahi sistem, Koster bakal menggandeng pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemasukan dari PWA. Dalam Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Koster berencana memberikan imbal jasa bagi pihak yang membantu menarik PWA.

“Itu (imbal jasa dan sanksi) akan diatur dalam Peraturan Daerah. Itu untuk Peraturan Daerah ini karena begitu penting untuk menjadi sumber pendapatan Provinsi Bali,” tandas Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini