Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.
Denpasar, KabarBaliSatu
Bali sedang bersiap memasuki babak baru dalam tata kelola pembangunan. Gubernur Bali Wayan Koster berencana menerbitkan 15 peraturan daerah (perda) yang akan menjadi pedoman penting bagi masa depan Pulau Dewata.
Regulasi ini tak sekadar kumpulan pasal dan ayat, tetapi cerminan kegelisahan masyarakat Bali. Lahan pertanian yang terus menyusut, pantai yang kian sulit diakses oleh warga lokal, serta derasnya arus investasi yang kadang mengikis ruang hidup masyarakat adat—semua ini menjadi alasan utama dibentuknya regulasi tersebut.
“Bali harus dibangun dengan arah yang jelas dan tertata,” ujar Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali, Selasa (4/3/2025).
Salah satu perhatian utama adalah bagaimana investasi pariwisata yang terus berkembang tidak justru meminggirkan masyarakat lokal.
“Kebutuhannya beragam. Ada perda untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif, ada juga perda untuk perlindungan pantai agar masyarakat tetap bisa menjalankan upacara adat dan aktivitas ekonomi mereka,” jelasnya.
15 Perda untuk Bali yang Lebih Baik
Peraturan yang akan diterbitkan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga penertiban dunia usaha.
Berikut 15 perda yang tengah disiapkan:
1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan kearifan lokal Sat Kerthi, fondasi utama Bali Era Baru.
2. Menjaga Kesucian Gunung, memastikan tempat sakral tetap terjaga dari eksploitasi.
3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum bagi investor, tanpa mengorbankan kepentingan lokal.
4. Pengendalian Alih Fungsi dan Kepemilikan Lahan Produktif, agar sawah dan tanah pertanian tetap lestari.
5. Perlindungan Pantai dan Pesisir, menjaga akses masyarakat lokal untuk kepentingan adat, sosial, dan ekonomi.
6. Perlindungan Wisatawan di Bali, memastikan keamanan dan kenyamanan para pelancong.
7. Penertiban Usaha Pariwisata, menghindari praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
8. Tata Kelola Transportasi Pariwisata, agar mobilitas wisata lebih tertata dan berkelanjutan.
9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan, mencegah dominasi bisnis ritel besar atas usaha kecil lokal.
10. Pembentukan BUMD Panga, memperkuat ketahanan pangan Bali.
11. Pembentukan BUMD Air, menjaga ketersediaan dan kelestarian sumber daya air.
12. Pembentukan BUMD Energi Bersih, mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan.
13. Pembentukan BUMD Transportasi, meningkatkan layanan transportasi publik yang lebih baik.
14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali mengatur pariwisata agar lebih berkelanjutan.
15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital, mendorong inovasi dan ekonomi berbasis teknologi.
Dengan perda-perda ini, Koster berharap Bali tetap menjadi tanah yang lestari, tempat di mana masyarakatnya hidup harmonis dengan alam, adat, dan kemajuan zaman.
Bali harus tetap Bali, bukan sekadar surga investasi, tetapi juga rumah yang nyaman bagi mereka yang mewarisi dan mencintainya. (kbs)