Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice se-Badung.
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa program Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice memiliki peran strategis tidak hanya bagi institusi Kejaksaan, tetapi juga bagi kepala daerah. Menurutnya, keberadaan program ini sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di seluruh wilayah Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025), dalam sebuah seremoni yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, serta seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung.
Gubernur Koster menilai bahwa inovasi hukum yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Bali patut diapresiasi bersama sebagai upaya kolaboratif dalam menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.
“Oleh karena itu ini bukan saja program yang penting bagi Kejaksaan tapi sebenarnya merupakan program yang sangat penting bagi kepala daerah. Kepala daerah yang berkepentingan terhadap program ini. Dan karena itu sepatutnya kita sama-sama mengapresiasi inovasi dalam masalah hukum ini yang dijalankan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Gubernur Koster menyampaikan harapannya agar program ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa melalui pendekatan ini, masyarakat akan lebih mampu membedakan antara tindakan yang pantas dan tidak pantas, sehingga potensi pelanggaran hukum dapat ditekan sejak dini. Menurutnya, keberhasilan program ini tercermin dari berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat, dan apabila hal tersebut belum tercapai, maka program dianggap belum berhasil.
“Kita bersyukur bisa begini. Dengan begini justru kita akan menjadi lebih paham, menjadi lebih sadar tentang hal-hal yang pantas, hal-hal yang tidak pantas. Dan diharapkan itu akan mengurangi potensi-potensi perilaku yang melanggar hukum. Ini harus ada arah yang kita capai sama-sama. Kalau nanti ternyata masih banyak yang bermasalah, berarti kita gagal,” ujarnya tegas.
Peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice ini diharapkan menjadi langkah awal menuju masyarakat Badung yang lebih sadar hukum, harmonis, dan solid dalam menghadapi dinamika sosial dengan pendekatan yang berlandaskan pada nilai-nilai lokal dan kemanusiaan. (kbs)