Foto: Gubernur Koster bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri meninjau langsung bongkar kapal di Depo BBM Pertamina Patra Niaga, Pesanggaran, Denpasar, Selasa (13/10/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya memberlakukan kebijakan work from home (WFH) pada 15–17 Oktober 2026 menyusul antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang masih terjadi di sejumlah SPBU di Bali. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan awal bersama Pertamina untuk memperlancar distribusi tanpa menerapkan WFH ternyata belum menyelesaikan persoalan di lapangan.
Sehari sebelumnya, Selasa, 13 Oktober 2026, Koster bersama Direktur Utama Pertamina menggelar rapat di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati percepatan distribusi BBM tanpa kebijakan WFH. Pertamina berkomitmen memperlancar pasokan agar antrean di SPBU segera terurai.
Namun, kondisi di lapangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, menunjukkan antrean masih terjadi di Denpasar, Badung, Tabanan, dan sejumlah wilayah lainnya. Situasi itu mendorong Koster mengambil langkah tambahan melalui kebijakan WFH selama tiga hari.
“Karena hari ini masih terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU, perlu langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini. Atas kesepakatan dengan Direktur Utama Pertamina, kami memberlakukan WFH pada 15 sampai 17 Oktober 2026 untuk mendukung kelancaran distribusi BBM,” ujar Koster, Rabu 14 Oktober 2026.
Sebelum keputusan WFH diambil, rapat bersama Pertamina telah menghasilkan sejumlah langkah percepatan. Distribusi BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran menuju SPBU di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan akan dipercepat dengan skema operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap.
Pertamina juga diminta menambah tenaga operasional. Sementara itu, Polda Bali akan mengawal truk tangki dari depo menuju SPBU agar pengiriman BBM tidak terhambat. Koster turut meminta bantuan Pangdam IX/Udayana untuk menugaskan personel TNI di SPBU serta meminta kepolisian mengatur lalu lintas dan mengamankan jalur distribusi.
Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyaluran BBM sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan yang mengantre di SPBU.
Melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, Koster meminta seluruh pimpinan instansi vertikal, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Bali menerapkan WFH pada 15–17 Oktober 2026.
Kebijakan ini juga berlaku bagi satuan pendidikan negeri dan swasta, yang diminta melaksanakan pembelajaran dan perkuliahan secara daring selama tiga hari tersebut.
Meski demikian, unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap diwajibkan bekerja di kantor. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pencapaian target kinerja juga harus tetap berjalan.
Koster berharap kebijakan ini dapat membantu kelancaran distribusi BBM dan mengurangi mobilitas yang tidak mendesak, sehingga antrean segera teratasi
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Semua pihak harus bergerak bersama agar kondisi segera normal dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan nyaman,” kata Koster. (kbs)

