Foto: Ilustrasi Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan sarankan Koperasi Desa Merah Putih menjadi agen pangkalan Gas LPG 3kg.
Jakarta, KabarBaliSatu
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan yang akrab disapa Alit Kelakan menyoroti kinerja PT Pertamina (Persero) terkait persoalan kelangkaan Gas LPG 3 kilogram yang terus berulang secara periodik.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama Pertamina, Rabu (11/2/2026). Dalam forum tersebut, Kusuma Kelakan meminta penjelasan langsung mengenai pelaksanaan penugasan negara kepada Pertamina, khususnya dalam pelayanan publik untuk distribusi gas subsidi.
“Setiap tahun muncul masalah yang sama. Kelangkaan terjadi lagi, harga dijual di atas HET. Ini bukan sekali dua kali, tapi berulang dan tidak pernah tuntas,” tegasnya.
Denpasar Kembali Alami Kelangkaan
Kusuma Kelakan secara khusus menyoroti kondisi di Denpasar, Bali, yang kembali mengalami kelangkaan LPG 3 kg pada Februari ini. Tak hanya sulit diperoleh, harga di tingkat konsumen bahkan disebut menembus Rp30 ribu per tabung—jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya, jawaban normatif yang selama ini disampaikan—seperti alasan peningkatan konsumsi—tidak lagi memadai.
“Kalau alasan selalu karena peningkatan penggunaan, berarti ada yang salah dalam tata kelola. Lemah di perencanaan, distribusi, hingga pengawasan,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa persepsi publik terhadap pemerintah dan Pertamina kian negatif. Masyarakat dinilai mulai menganggap negara tidak mampu menyelesaikan persoalan LPG subsidi.
Usul Ubah Skema Distribusi
Sebagai solusi, Kusuma Kelakan mengusulkan perubahan tata kelola distribusi LPG 3 kg, termasuk dengan mengangkat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari sekadar outlet menjadi agen pangkalan resmi.
Menurutnya, status outlet tidak memiliki kewajiban menjual sesuai HET dan kuotanya pun terbatas. Berbeda dengan pangkalan yang terikat aturan harga dan menjadi bagian dari rantai distribusi subsidi resmi.
“Kalau pangkalan, harus jual sesuai HET. Outlet itu bukan penyalur subsidi akhir, jadi kalau dijual di atas HET ya secara aturan tidak salah,” jelasnya.
Dengan pengangkatan menjadi pangkalan, Koperasi Desa Merah Putih dinilai akan memiliki kuota lebih besar sekaligus kewajiban menjual sesuai ketentuan harga.
Subsidi Dinilai Tak Tepat Sasaran
Kusuma Kelakan juga menyinggung persoalan ketidaktepatan sasaran subsidi LPG. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, dari total anggaran subsidi gas 2025 sebesar Rp82 triliun, sekitar Rp50 triliun diduga tidak tepat sasaran.
“Kalau data itu keliru, tolong dikoreksi. Tapi kalau benar, ini kerugian besar bagi negara,” ujarnya.
Ia menilai distribusi berbasis desa melalui koperasi akan jauh lebih efektif karena kepala desa dan lurah mengetahui langsung warganya yang berhak menerima subsidi.
“Koperasi Merah Putih terhubung langsung dengan desa dan kelurahan. Mereka punya data presisi. Tahu siapa yang berhak, tahu kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Selain itu, model ini dinilai mampu memperkuat pengawasan sekaligus menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang kerap mengalami persoalan distribusi.
Tantangan Implementasi
Kusuma Kelakan menyebut, ke depan akan terbentuk sekitar 8.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Dengan jaringan sebesar itu, menurutnya, negara memiliki peluang besar membenahi distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak terus-menerus menimbulkan polemik tahunan.
“Kalau cara lama tidak efektif dan masalah terus muncul setiap tahun, kenapa tidak berani mencari cara baru?” tandasnya.
Ia pun meminta Pertamina menjelaskan secara terbuka apa saja kendala yang menghambat perubahan skema distribusi tersebut, sekaligus menjawab tuntas persoalan kelangkaan dan lonjakan harga yang terus berulang.
Isu LPG 3 kilogram kembali menjadi sorotan nasional, bukan sekadar soal pasokan, tetapi menyangkut efektivitas tata kelola subsidi dan kepercayaan publik terhadap negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat. (kbs)

