Foto: Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan kebijakan penutupan sementara layanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan kebijakan penutupan sementara layanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk menghentikan praktik open dumping dan mempercepat penataan pengelolaan sampah secara lebih modern dan berkelanjutan.
Penutupan layanan mingguan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian metode open dumping dalam waktu paling lama 180 hari. Hingga saat ini, TPA Sarbagita masih tercatat menggunakan sistem tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa penutupan layanan setiap hari Rabu diperlukan agar penataan fisik di dalam TPA bisa berjalan maksimal, tanpa terganggu aktivitas harian armada pengangkut. “Saat ini, volume sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton per hari, dengan 400–500 truk yang lalu lalang. Dalam kondisi seperti ini, mustahil melakukan penataan secara efektif jika pembuangan tetap berlangsung,” ujar Rentin.
Penataan TPA mencakup pendorongan sampah ke area penimbunan, pemadatan dengan alat berat, hingga penutupan menggunakan tanah urug. Seluruh proses ini ditujukan untuk memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan menghapus praktik pembuangan terbuka yang tak lagi diperbolehkan secara hukum.
Pemprov Bali menegaskan bahwa penutupan layanan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari transformasi besar menuju pengelolaan sampah yang tertib dan bertanggung jawab. Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pun diminta aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pelaku pengangkutan dan pengguna layanan TPA, demi penyesuaian jadwal dan sistem pembuangan yang lebih terorganisir.
“Hari Rabu kita dedikasikan untuk pembenahan internal TPA. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga mencerminkan komitmen Bali dalam menjaga lingkungan,” tegas Rentin.
Pantauan lapangan pada hari pertama penutupan (16 Juli 2025) menunjukkan situasi aman dan terkendali. Hanya satu truk yang sempat datang ke TPA, dan setelah diberi penjelasan oleh petugas, pengemudi bersangkutan diminta putar balik tanpa insiden.
Pemprov Bali juga kembali mengajak masyarakat mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, terutama pengolahan tuntas sampah organik. “Jika rumah tangga bisa mengelola sampah organiknya sendiri, maka hanya residu yang akan dikirim ke TPA. Ini akan sangat mengurangi beban TPA,” ujar Rentin.
Dengan kebijakan ini, Bali menegaskan komitmennya menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di Indonesia. Langkah penutupan TPA Sarbagita setiap hari Rabu bukanlah penghambat, tetapi jembatan menuju tata kelola lingkungan yang lebih sehat, efisien, dan berkeadaban. (kbs)

