BerandaDaerahPemprov Bali Perkuat Sinergi Optimalkan Pungutan Wisatawan Asing, Gubernur Koster Teken Kesepakatan...

Pemprov Bali Perkuat Sinergi Optimalkan Pungutan Wisatawan Asing, Gubernur Koster Teken Kesepakatan Strategis dengan GIPI

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, di Jayasabha, Denpasar, Rabu pagi, 2 Juli 2025.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Pemerintah Provinsi Bali terus memantapkan kebijakan Tourism Levy sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan pulau dewata. Rabu pagi, 2 Juli 2025, Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, di Jayasabha, Denpasar.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan implementasi pungutan sebesar Rp150.000 bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. Pungutan ini sebelumnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak lagi bisa bergantung pada pendekatan pariwisata massal semata. “Kita sudah memiliki regulasi yang kuat. Kini saatnya semua pihak bersatu bergerak, agar implementasinya berjalan optimal, terstruktur, dan berdampak langsung bagi perlindungan budaya serta alam Bali,” ujarnya.

Langkah ini juga menandai semakin eratnya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam membangun wajah baru pariwisata Bali: lebih berkualitas, lebih beretika, dan lebih berkelanjutan.

Ketua GIPI Bali, Partha Adnyana, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menyatakan kesiapan penuh asosiasi untuk mendukung keberhasilan program melalui berbagai saluran digital dan kerja sama intensif dengan para pelaku usaha. “Tourism Levy ini adalah wujud gotong royong antara wisatawan dan masyarakat Bali dalam menjaga keaslian pulau ini. GIPI siap menjadi mitra strategis dalam sosialisasi, pelaksanaan teknis, hingga evaluasi berkala,” ungkapnya.

Penerapan pungutan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk hotel dan platform digital, dalam proses pembayaran dan pelaporan. Sistem pengawasan pun dirancang transparan dan akuntabel untuk menjamin kepercayaan publik, baik wisatawan maupun masyarakat lokal.

Dengan penandatanganan ini, Bali mempertegas komitmennya: pariwisata bukan sekadar ekonomi, melainkan alat pemajuan budaya dan pelestarian lingkungan. Kebijakan Tourism Levy menjadi simbol pergeseran paradigma: dari Bali sebagai tujuan wisata murah, menuju Bali sebagai destinasi berkualitas dunia yang tetap setia pada jati dirinya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini