BerandaDaerahSanksi Tegas Gubernur Koster Bagi Yang Tidak Becus Kelola Sampah: Bantuan Desa/Kelurahan...

Sanksi Tegas Gubernur Koster Bagi Yang Tidak Becus Kelola Sampah: Bantuan Desa/Kelurahan dan Desa Adat Ditunda, Izin Hotel dan Restoran Langsung Dicabut

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu sore 6 April 2025.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster tidak main-main dengan komitmennya mewujudkan Bali bersih bebas sampah. Bahkan Gubernur Bali yang sedang menjabat di periode keduanya ini berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak mendukung kebijkan mewujudkan Bali bersih sampah melalui Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Sanksinya tidak main-main. Saya akan tegas dan keras di periode kedua ini karena tidak ada periode ketiga,” tegas Gubernur Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu sore 6 April 2025.

Baca Juga  Diterima Nengah Tamba, Laskar Prabowo 08 Tiongkok Jajaki Kolaborasi Besar di Bali: Padi Hibrida, Beasiswa, hingga Program Sosial

Melalui Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas.

Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar. Keenam, tempat ibadah.

Gubernur Koster juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang ada. Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Baca Juga  Sekda Denpasar Kawal Bakti Penganyar, Pastikan Sinergi Daerah Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Di sisi lain disiapkan penghargaan bagi pihak-pihak yang taat menjalankan SE ini. Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.

Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.

Baca Juga  NasDem Bali Sambut Era Baru, Dukung Penuh Gubernur Koster, Senantara: Pak Koster Sahabat Baik Saya

Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan fasilitas pendidikan.

Pengelola pasar yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan sarana-prasarana.

Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa sarana-prasarana. (kbs)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini