BerandaDaerahLuar Biasa! Gubernur Koster Hibahkan Tanah 56 Are ke Desa Adat Kesiman:...

Luar Biasa! Gubernur Koster Hibahkan Tanah 56 Are ke Desa Adat Kesiman: Pemimpin Paling Konsisten Lestarikan Adat Budaya Bali

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster menghibahkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada Desa Adat Kesiman.

Denpasar, KabarBaliSatu

Keseriusan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memajukan desa adat dan tradisi budaya sangat jelas. Terbukti untuk mendukung kegiatan adat, ia menghibahkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada Desa Adat Kesiman.

Tanah seluas 56 are di Pantai Padang Galak, Denpasar Timur itu, dihibahkan untuk kepentingan fasilitas upacara adat dan agama.

“Yang (tanah) 56 are disini karena memang faktanya ditempati begini, difungsikan untuk kepentingan upakara adat, memang bagusnya ini dihibahkan,” kata Wayan Koster, di Pantai Padang Galak Denpasar, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga  Gubernur Koster Serukan Bangga Berbahasa Bali, Lestarikan Warisan Leluhur!

Koster kemudian meminta Bandesa Adat Kesiman untuk segera mengajukan permohonan hibah tanah 56 are tersebut ke Pemprov Bali.

“Kalau dari tiang pasti cepat, karena sudah begini mau apa lagi. Emangnya Pemrov mau bikin mall, gak juga. Jadi ini sangat penting untuk mendukung aktivitas terutama yang berkaitan dengan adat,” ujar Koster.

Koster menyebut, sementara tanah sebelah utara, dikenal selama ini sebagai Taman Festival Bali seluas 9 hektar disewa investor dan berakhir tahun 2026. Menurut Koster, pembangunannya mangkrak kemungkinan lantaran wilayah itu sakral atau pingit.

Baca Juga  Senantara-Koster Mesra, NasDem Bali Dukung Penuh Kepemimpinan Koster-Giri Hadirkan Program Pro Rakyat

“Tanah yang disebelah ini, disewa oleh pihak ketiga kalau gak salah sampai tahun 2026. Tapi bangunan-bangunan mangkrak, ini pasti ada masalah. Tiang tanya ke orang Suci yang paham ternyata tempat ini sakral gak bisa dibuat tempat komersial seperti hotel, villa atau fasilitas lainnya. Kira-kira itu yang bikin mangkrak,” jelasnya.

Untuk itu, Koster menyampaikan, tidak akan perpanjang kontrak tanah tersebut. Koster justru ingin tanah itu jadi hutan lindung, lantaran menurutnya hutan di Kota Denpasar hampir dipastikan tak ada lagi.

“Mungkin nanti kita (Pemprov) kerjasama dengan Desa Adat biar difungsikan dengan baik. Mungkin untuk jogging track bisa, kalau untuk fasilitas pariwisata jangan. Jadi kalau soal ini tiang tidak bisa dirayu dengan cara apapun, gak bisa,” tandas Koster. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini