Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali yang mengusung tema “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah: 1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali” di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu pagi 12 Maret 2025.
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pengaturan yang berkaitan dengan usaha transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal. Usaha transportasi pariwisata harus berizin. Pengusaha transportasi harus KTP beralamat di Bali. Pengendara transportasi harus KTP beralamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK.
“Mengatur penggunaan aplikasi dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus KTP beralamat di Bali, serta kendaraan bernomor polisi DK. Pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan,” kata Gubernur Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Gubernur Koster menegaskan akan menertibkan usaha transportasi pariwisata khusus mengenai keberadaan ojek online. Pasalnya menurut Koster, aktivitas ojek online di Bali akhir-akhir ini sangat meresahkan. “Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koster mengatakan akan membentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur soal transportasi usaha pariwisata yang berpihak pada SDM lokal.
“Karena itu harus dibuat aturan yang berkaitan dengan usaha transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal,” tegas Koster.
Menurut Koster kebijakan atau pengaturan soal usaha transportasi pariwisata mendesak lantaran warga Bali yang sudah banyak kehilangan pekerjaan. Sehingga aturan terkait penertiban usaha transportasi pariwisata itu perlu segera diterapkan.
“Akan ada pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan,” tangas Koster. (kbs)