Foto: Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar, Dr. Yonathan A. Baskoro, S.H., LL.M., M.AP.
Denpasar, KabarBaliSatu.com
Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pembelian gas Elpiji 3 kg. Kini, masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan ini menuai beragam respons, salah satunya dari Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar, Dr. Yonathan A. Baskoro, S.H., LL.M., M.AP.
Dr. Yonathan menilai kebijakan ini akan mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini membeli LPG subsidi di warung atau pengecer. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan subsidi gas benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
“Perubahan ini memang akan berdampak pada pola konsumsi masyarakat. Tapi di sisi lain, pencatatan transaksi akan lebih akurat, sehingga subsidi LPG 3 kg bisa tepat sasaran,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Pengecer Tak Perlu Khawatir
Aturan ini juga memicu kekhawatiran di kalangan pengecer yang selama ini mengandalkan penjualan LPG 3 kg sebagai sumber pendapatan. Menanggapi hal ini, Dr. Yonathan memastikan bahwa pengecer tetap bisa berperan dalam distribusi, asalkan memenuhi persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi.
“Pengecer bisa mengajukan permohonan menjadi pangkalan dengan rekomendasi dari desa, berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu mendaftar ke agen terdaftar,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini akan menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan terstruktur, sekaligus menjaga agar subsidi benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
“Kami harap masyarakat dan pedagang bisa menerima perubahan ini dengan baik. Ini demi kelancaran distribusi LPG bersubsidi dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh mereka yang berhak,” pungkas Dr. Yonathan. (kbs)