BerandaDaerahBali Minta Kompensasi Fiskal Pusat, Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tekan Potensi PAD

Bali Minta Kompensasi Fiskal Pusat, Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tekan Potensi PAD

Berharap Ada Skema Pengganti Pendapatan Daerah

Foto: Ilustrasi kendaraan listrik dengan insentif pajak nol persen yang berdampak terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemprov Bali berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi fiskal bagi daerah yang aktif mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi fiskal kepada daerah yang aktif mendorong penggunaan kendaraan listrik. Pasalnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik dinilai mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan Bali tetap berkomitmen mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih. Namun, dukungan terhadap program nasional tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan keuangan daerah.

“Kalau memang tidak bisa dikenakan pajak, mudah-mudahan ada insentif bagi daerah-daerah yang masif mendukung program kendaraan listrik. Sebab, ruang fiskal daerah terbatas, sementara kita kehilangan potensi penerimaan PKB dan BBNKB,” ujarnya saat ditemui seusai rapat Badan Anggaran (Banggar) di Kantor DPRD Bali, Senin (2/11).

Tagel Wirasa menjelaskan, kendaraan listrik sebenarnya telah masuk dalam objek pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah pusat menerapkan kebijakan insentif berupa tarif pajak nol persen sepanjang 2026 guna mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Pemprov Bali berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi pada 2027. Pemerintah daerah menginginkan skema insentif tetap diberikan kepada pengguna kendaraan listrik, tetapi tidak harus dalam bentuk pembebasan pajak secara penuh.

Besaran insentif yang akan diterapkan masih menunggu arahan pemerintah pusat. Sejumlah opsi yang berpotensi dipertimbangkan antara lain pengurangan pajak sebesar 25 persen, 50 persen, hingga 75 persen.

“Mudah-mudahan pada 2027 tidak ada lagi arahan pembebasan itu, sehingga daerah bisa menerapkan kebijakan yang sama secara nasional,” katanya.

Menurut Tagel Wirasa, percepatan penggunaan kendaraan listrik tidak semata-mata berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tetapi juga menyangkut ketahanan energi nasional. Peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Hal tersebut menjadi semakin relevan setelah Bali sempat mengalami gangguan pasokan BBM yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Karena itu, daerah yang aktif mendorong penggunaan kendaraan listrik dinilai perlu memperoleh perhatian dalam perumusan kebijakan fiskal nasional. Kompensasi dari pemerintah pusat diharapkan dapat menjaga kemampuan daerah membiayai pembangunan tanpa mengurangi komitmen terhadap agenda transisi energi.

Selain itu, Bapenda Bali akan mencermati kebijakan pajak kendaraan listrik di sejumlah daerah lain, terutama DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Keselarasan kebijakan antardaerah menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan insentif yang berpotensi mendorong masyarakat memindahkan registrasi kendaraannya ke daerah dengan kebijakan pajak lebih menguntungkan.

Berdasarkan data Bapenda Bali per 15 Oktober 2026, jumlah kendaraan aktif di Pulau Dewata mencapai 3.566.533 unit. Kendaraan berbahan bakar fosil masih mendominasi dengan jumlah 3.548.287 unit, sedangkan kendaraan listrik tercatat sebanyak 18.246 unit.

Dari sisi jenis kendaraan, sepeda motor atau roda dua (R2) mendominasi dengan jumlah 2.913.178 unit. Sementara kendaraan roda empat (R4) tercatat sebanyak 653.354 unit.

Denpasar menjadi daerah dengan jumlah kendaraan aktif terbanyak, yakni 1.093.019 unit. Disusul Kabupaten Badung sebanyak 753.548 unit dan Gianyar 396.712 unit.

Berikutnya, Buleleng mencatat 381.559 unit, Tabanan 331.698 unit, Karangasem 216.397 unit, Jembrana 168.375 unit, Klungkung 123.627 unit, serta Bangli sebanyak 101.598 unit.

Data tersebut memperlihatkan bahwa kendaraan listrik masih memiliki porsi relatif kecil dibandingkan total kendaraan yang beroperasi di Bali. Kondisi ini sekaligus menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam mempercepat peralihan menuju transportasi ramah lingkungan, tanpa mengabaikan kontribusi sektor perpajakan terhadap pendapatan daerah.

Di tengah tantangan tersebut, Bapenda Bali juga terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan insentif.

Sejak Januari 2026, Pemprov Bali memberlakukan pengurangan pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara sejak September 2026, pemerintah juga memberikan relaksasi pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus merespons aspirasi yang berkembang.

Tagel Wirasa menyebut kedua kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan pendekatan pemerintah dalam mengelola pajak daerah. Insentif tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan, tetapi juga kepada wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu.

Melalui kombinasi kebijakan tersebut, Bapenda Bali berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir 2026 diharapkan mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Pemprov Bali kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan percepatan transisi energi. Dukungan berupa kompensasi fiskal dari pemerintah pusat diharapkan menjadi jalan tengah agar daerah tetap memiliki ruang pembiayaan pembangunan, sekaligus konsisten mendorong penggunaan kendaraan listrik. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini