Foto: Sekda Eddy Mulya menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, pada Jumat (30/10).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengambil langkah strategis dalam menata masa depan wilayahnya dengan menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Kegiatan yang krusial bagi arah pembangunan jangka panjang ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, pada Jumat (30/10).
Acara penting tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Ketut Budha, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, serta para pemangku kepentingan dan undangan lainnya.
Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dalam sambutannya menekankan bahwa tata ruang merupakan wadah dari seluruh pembangunan kota. Mengingat status Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pelayanan, sosial, dan budaya di wilayah Bali, dinamika perkembangan ruang di daerah ini dinilai sangat tinggi.
“Oleh karena itu, kita membutuhkan RTRW yang mampu merespons perubahan, memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai adat dan budaya Bali yang menjadi jati diri Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan identitas kultural.
Melalui pelaksanaan Konsultasi Publik II ini, Pemkot Denpasar bertekad memastikan bahwa seluruh proses penyusunan RTRW dijalankan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Eddy Mulya menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada dua agenda utama. Agenda pertama adalah penyampaian tindak lanjut masukan dari Konsultasi Publik I secara terbuka, baik masukan yang diakomodasi seluruhnya, diakomodasi sebagian, maupun yang belum dapat diakomodasi beserta alasan teknis dan yuridisnya.
“Kami ingin setiap masukan yang Bapak/Ibu sampaikan sebelumnya, kami tindaklanjuti secara terbuka. Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penataan ruang yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Sementara agenda kedua mencakup pembahasan rancangan konsep terpilih yang telah dituangkan dalam materi teknis, naskah akademik, dan Raperda tentang RTRW Kota Denpasar. Materi tersebut meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang beserta indikasi program utama; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Seluruh rancangan ini telah mengintegrasikan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan diselaraskan dengan RTRW Provinsi Bali.
Lebih lanjut, Eddy Mulya memaparkan bahwa rangkaian konsultasi publik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan keterlibatan masyarakat secara aktif dan dialogis minimal dua kali dalam proses konsultasi publik.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyampaikan bahwa seluruh hasil dari forum konsultasi publik ini nantinya akan menjadi kelengkapan esensial dalam pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian ATR/BPN.
“Melalui konsultasi publik ini kami menghimpun saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga RTRW Kota Denpasar yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya,” tutur Cipta Sudewa.
Ia juga menambahkan bahwa forum ini diharapkan mampu mempererat sinergi lintas sektor. “Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan penataan ruang Kota Denpasar yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutupnya. (kbs)

