BerandaDaerahBukan Formalitas di Atas Kertas, Bupati Klungkung Minta Desa Antikorupsi Dibuktikan di...

Bukan Formalitas di Atas Kertas, Bupati Klungkung Minta Desa Antikorupsi Dibuktikan di Lapangan

Foto: Bupati Klungkung I Made Satria saat menghadiri Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Masyarakat Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (29/10/2026).

Klungkung, KabarBaliSatu

Komitmen membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas kembali ditegaskan Bupati Klungkung I Made Satria saat menghadiri Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Masyarakat Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (29/10/2026).

Desa Tohpati menjadi salah satu desa percontohan dalam program Desa Antikorupsi di Provinsi Bali. Program ini diharapkan mampu memperkuat penerapan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan anggaran, aset desa, serta pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan, formalitas administrasi, ataupun sekadar memenuhi tahapan penilaian.

Menurutnya, esensi program tersebut terletak pada penerapan nilai-nilai antikorupsi secara nyata dan konsisten dalam aktivitas pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

“Desa antikorupsi mengedepankan implementasi nyata di lapangan demi mengubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Perubahan ini tidak cukup hanya dengan menyusun dokumen administrasi yang rapi, tetapi harus terwujud dalam kerja nyata sehari-hari,” ujarnya.

Satria juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya antikorupsi. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi serta membiasakan perilaku yang mengedepankan kepatutan, kepatuhan, dan integritas.

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya aparatur pemerintahan desa. Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria berharap tim penilai dari Provinsi Bali dapat melaksanakan penilaian secara objektif dan transparan.

Ia juga berharap hasil penilaian dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan bagi Desa Tohpati dan desa-desa lainnya di Kabupaten Klungkung untuk terus memperkuat penerapan budaya antikorupsi.

Dengan demikian, program Desa Antikorupsi diharapkan tidak hanya menghasilkan predikat atau pengakuan, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini