Foto: Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Semester II Tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Semester II Tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Eddy Mulya turut menandatangani berita acara pemusnahan dan mengikuti prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo; Anggota DPR RI, I Nyoman Parta; Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Iman Luqmanul Hakim; anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi; serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Eddy Mulya menegaskan, Pemkot Denpasar terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah Kota Denpasar. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tenteram, dan tertib.
“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu upaya pemberantasan tindak kejahatan, seperti peredaran narkoba, pencurian, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 424 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 305 perkara merupakan kasus narkotika, 94 perkara tindak pidana OHD, dan 25 perkara tindak pidana KTB.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, senjata tajam atau pisau, botol kosong yang digunakan sebagai bong, telepon genggam, hingga berbagai jenis obat-obatan oplosan.
Trimo menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, mulai dari pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran, sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum secara optimal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, penanganan tindak pidana di Kota Denpasar diharapkan semakin efektif. Sinergi tersebut sekaligus menjadi upaya bersama untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di ibu kota Provinsi Bali. (kbs)

