BerandaDaerahGubernur Koster Terima Aspirasi Aksi Kamisan dan Buruh, Janjikan Kajian UMP Bali...

Gubernur Koster Terima Aspirasi Aksi Kamisan dan Buruh, Janjikan Kajian UMP Bali 2027 yang Adil demi Kesejahteraan Pekerjaan

Pemerintah Pertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Memberatkan Dunia Usaha

Foto: Gubernur Koster saat menerima aspirasi perwakilan peserta Aksi Kamisan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026). 

Denpasar, KabarBaliSatu 

Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Aksi Kamisan, serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa untuk mendengarkan langsung aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2027 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para pekerja mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menaikkan UMP tahun 2027 menjadi Rp5,2 juta dari besaran saat ini yang berada di kisaran Rp3,2 juta. Usulan ini didasarkan pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Bali yang dinilai memiliki selisih sekitar Rp2 juta dari UMP yang berlaku.

Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan agar penetapan UMP 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi ketenagakerjaan terbaru.

“Kami berharap Pemprov Bali menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujar perwakilan peserta aksi di hadapan Gubernur.

Peserta aksi juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Bali yang mendekati 6 persen, di atas rata-rata nasional, serta realisasi investasi dan tingginya biaya hidup di daerah tujuan pariwisata internasional ini. Pekerja menegaskan bahwa peran mereka tidak hanya menopang roda ekonomi, tetapi juga menjaga adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi roh pariwisata Bali.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak, meski menegaskan semua proses harus tetap menaati regulasi.

“Saya sependapat dengan harapan para pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, setiap keputusan mengenai penetapan upah minimum harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya minta para pekerja bersabar karena pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan intensif,” kata Koster.

Sebagai langkah nyata, Gubernur telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mendalam mengenai formulasi UMP Bali 2027. Selain BRIDA, pembahasan juga dilangsungkan melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Penting bagi kita untuk menemukan titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan ini harus memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa menimbulkan risiko yang memberatkan perusahaan,” tegasnya.

Usai dialog di dalam ruangan, Koster berjalan menuju area depan Kantor Gubernur Bali di kawasan Lapangan Puputan Margarana untuk menemui ratusan massa Aksi Kamisan yang bertahan. Di hadapan massa, Koster membeberkan hasil simulasi awal perhitungan UMP.

Berdasarkan formula pengupahan yang berlaku saat ini, kenaikan UMP Bali 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp200.000, sehingga nominalnya berada pada angka Rp3,4 juta. Koster menilai angka tersebut masih perlu dikaji ulang karena kesenjangannya cukup jauh dari KHL masyarakat.

Saat ini, BRIDA Provinsi Bali sedang melakukan simulasi lanjutan menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9 guna memperoleh angka yang lebih komprehensif.

“Apabila hasil penghitungan nanti masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar dengan kebutuhan hidup layak, kami akan mengkaji kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati KHL, sepanjang dimungkinkan oleh regulasi,” jelas Koster di hadapan massa aksi.

Dalam dialog terbuka tersebut, muncul opsi angka pertengahan sebesar Rp4,5 juta—sebagai titik temu antara hasil simulasi Rp3,4 juta dan tuntutan KHL pekerja sebesar Rp5,2 juta. Koster mengonfirmasi bahwa seluruh usulan angka tersebut masuk dalam bahan pertimbangan tim kajian, meski belum ada nominal final yang ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Bali dipastikan tidak hanya mengkaji UMP, tetapi juga memformulasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral, khususnya sektor pariwisata.

Mengakhiri orasinya, Koster memastikan seluruh masukan dari Aksi Kamisan dan serikat buruh akan menjadi pijakan utama penentuan kebijakan pengupahan 2027 demi menjaga kesejahteraan buruh sekaligus stabilitas ekonomi Bali.(*)

Berita Lainnya

Berita Terkini