BerandaDaerahSurat Penawaran Pupuk Mengatasnamakan Dinas Pertanian Bali Dipastikan Bukan Dokumen Resmi

Surat Penawaran Pupuk Mengatasnamakan Dinas Pertanian Bali Dipastikan Bukan Dokumen Resmi

Foto: Ilustrasi.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan surat penawaran pengadaan pupuk yang beredar di media sosial bukan merupakan dokumen resmi pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan surat tersebut tidak pernah diterbitkan maupun mendapat kewenangan dari instansinya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya foto dokumen serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang tersebar melalui media sosial Facebook.

Surat yang dipermasalahkan bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen tersebut dinyatakan tidak tercatat sebagai surat resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Sunada menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap administrasi persuratan dan tata naskah dinas dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Hasil penelusuran juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen yang beredar. Ketidaksesuaian tersebut antara lain terdapat pada kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggunaan tanpa hak terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.

Sunada menegaskan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, ataupun mandat kepada pihak mana pun untuk menerbitkan surat maupun melakukan transaksi atas nama dinas berdasarkan dokumen tersebut.

Karena itu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, penagihan, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Ia menambahkan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme, kewenangan, serta tata kelola administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, untuk tidak menindaklanjuti permintaan transaksi yang mengacu pada surat tersebut.

Bagi pihak yang telah menerima surat dimaksud atau sempat dihubungi untuk melakukan pemesanan barang, transaksi maupun penagihan, dinas meminta agar segera melaporkan dan menyerahkan dokumen pendukung untuk ditelusuri lebih lanjut.

Dokumen yang dapat disampaikan antara lain salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menegaskan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun konsekuensi hukum yang timbul akibat penggunaan surat tersebut.

Penegasan itu disampaikan karena dokumen yang beredar bukan merupakan surat yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini