BerandaDaerahPeringati 9 Tahun Kebijakan Busana Adat Bali, Wayan Koster Imbau Masyarakat Perkuat...

Peringati 9 Tahun Kebijakan Busana Adat Bali, Wayan Koster Imbau Masyarakat Perkuat Identitas dan Melestarikan Budaya

Kebijakan yang diatur dalam Pergub No. 79/2018 terbukti memperkuat jati diri krama Bali sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026).

Buleleng, KabarBaliSatu

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan imbauan (Pakeling) khusus mengenai efektivitas dan keberlanjutan kebijakan penggunaan Busana Adat Bali. Imbauan tersebut disampaikan bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026).

Kebijakan ini pertama kali diberlakukan pada 26 September 2018 dan diluncurkan secara resmi pada 11 Oktober 2018 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018. Tepat pada hari ini, regulasi yang diundangkan pada periode pertama kepemimpinannya (2018–2023) tersebut telah genap berjalan selama sembilan tahun.

Berdasarkan ketentuan Pergub tersebut, penggunaan Busana Adat Bali diwajibkan setiap hari Kamis, hari suci Purnama dan Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap tanggal 14 Agustus. Regulasi ini berlaku di seluruh lingkungan lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta. Sementara itu, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang bermukim di Provinsi Bali, diberikan kelonggaran untuk menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian integral dari kekayaan budaya nasional yang wajib dilestarikan demi pembinaan dan pengembangan budaya bangsa. Secara rinci, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali guna meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti.

Menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia. Mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali sebagai upaya pembinaan kebudayaan nasional. Serta mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Sejak diterapkannya regulasi ini, masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif dan antusias. Kesemarakan penggunaan pakaian adat tidak hanya terlihat di instansi pemerintahan, sekolah, bank, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, tetapi juga berkembang menjadi bagian dari gaya hidup harian generasi muda dan warga masyarakat di luar hari-hari yang telah diwajibkan.

Koster menyampaikan bahwa kepatuhan ini merupakan bagian dari strategi kebudayaan untuk memperkokoh identitas daerah.

“Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” tegas Koster.

Selain dampak kultural, kebijakan ini terbukti membawa efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Rantai pasok industri busana lokal mulai dari para penenun, penjahit, desainer pakaian adat, UMKM, butik, hingga pelaku usaha terkait, mengalami peningkatan produksi dan pendapatan secara berkelanjutan.

Atas keterlibatan semua pihak, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, pelaku usaha, serta seluruh komponen masyarakat yang telah tertib dan disiplin mematuhi regulasi ini.

Memohon restu dari Ida Bhatara yang berlinggih di Pura Puncak Duwur Sari, Koster mengimbau pihak-pihak yang belum mematuhi regulasi ini agar tumbuh kesadaran untuk ikut serta melestarikan warisan leluhur. Ia menegaskan kembali bahwa menjaga masa depan Bali adalah kewajiban kolektif seluruh elemen masyarakat.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah kita, Nak Bali,” pungkas Koster. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini