BerandaDaerahPemprov Bali Pastikan Banding Soal Putusan Lift Kaca Kelingking, Gubernur Koster Sebut...

Pemprov Bali Pastikan Banding Soal Putusan Lift Kaca Kelingking, Gubernur Koster Sebut Putusan PTUN Aneh

Tegaskan Tak Ganti Tim Hukum, Pemprov Bali Perkuat Materi dan Bukti Pelanggaran Izin Proyek

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali dipastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Gubernur Bali Wayan Koster menilai putusan hakim tersebut sarat kejanggalan. Pasalnya, penghentian proyek hingga perintah pembongkaran yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya didasari oleh sejumlah temuan pelanggaran serius di lapangan.

“Agak aneh juga itu, kok bisa dimenangkan. Tentu kita akan banding,” tegas Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-48 DPRD Provinsi Bali, Senin (7/9/2026).

Mengenai tenggat waktu pengajuan, Pemprov Bali memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dan saat ini draf memori banding sedang dirancang. Koster menekankan bahwa kekalahan di tingkat pertama menjadi pelajaran penting agar persiapan di tingkat banding jauh lebih mantap.

Langkah utama yang akan diambil Pemprov Bali adalah pengayaan materi persidangan, salah satunya dengan melibatkan ahli lingkungan yang pada persidangan sebelumnya belum dilibatkan. Meski ada desakan imbas kekalahan ini, Koster menegaskan tidak akan mengganti tim hukum yang dipimpin Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

“Oh gak perlu (penggantian tim hukum). Yang perlu adalah pengayaan materi dan pelibatan ahli lingkungan,” ujarnya.

Secara substansi, Koster mempertanyakan pertimbangan majelis hakim dalam memenangkan gugatan investor. Ia membeberkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki investor sebenarnya hanya mencakup lahan seluas lima are untuk bangunan loket. Sementara itu, fasilitas pendukung lain seperti jembatan dan lift sepanjang 800 meter menuju pantai justru tidak memiliki izin PBG.

“Kalau pikirannya kita, logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima are, loket aja. Lampirannya yang panjang banget, ada jembatan, lift turun 800 meter itu enggak ada PBG-nya. Jadi gimana secara substansial bisa dimenangkan di sana? Tapi ya itu biarkan urusan hakim,” pungkas Koster. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini