BerandaDaerahSekda Eddy Mulya Hadiri Pemusnahan Ribuan Slop Rokok Ilegal di Kejari Denpasar

Sekda Eddy Mulya Hadiri Pemusnahan Ribuan Slop Rokok Ilegal di Kejari Denpasar

Langkah Tegas Penegakan Hukum dan Bentuk Sinergi Lintas Lembaga Pertahankan Perdagangan yang Sehat

Foto: Pelaksanaan pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8).

Denpasar, KabarBaliSatu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, yang hadir mewakili Walikota Denpasar. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Denpasar, di antaranya Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kepala Bea Cukai Denpasar I Made Aryana, Kepala BNN Kota Denpasar KBP. Dr. Leo Dedy Defretes, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, dari Kodim 1611/Badung, serta perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Eddy Mulya turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh para saksi dan pejabat kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar, maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” tegas Trimo.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana cukai dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan daftar barang yang dimusnahkan, tercatat kurang lebih 4.551 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana Haryanto. Sementara itu, kurang lebih 3.330 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana H.M. Sadli alias Satlli.

Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya H&D Classic, H&D Classic, Bravo Premium, Luxio Premium, Luxio Premium Mild, Zeba Bold Special Edition, Smith Menthol, Dubois, H&D Light, Dalill Bold Putih, Dalill Bold Hitam, LM, LM Bold, Luxio, Luxio Premium, Jangger, Rebel, San Marino, serta sejumlah bungkus rokok merek 369 Sam Liok Kio. Seluruh barang tersebut merupakan hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Trimo menjelaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait dan dilakukan secara permanen.

“Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan izin melalui Keputusan Jaksa Agung RI serta Menteri Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran untuk memastikan barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Denpasar bersama seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait atas langkah tegas dalam menangani peredaran rokok ilegal. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk menjaga masyarakat dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat,” ujar Eddy Mulya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini