Foto: Kegiatan OKK PWI Bali 2026 hari ke-2, Jumat (21/8/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa Edo, menyoroti status lex specialist Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilainya kini memasuki “zona abu-abu” dalam praktik penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Edo saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan & Keorganisasian (OKK) 2026 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, yang digelar di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat (21/8/2026).
Dalam pemaparannya, Edo menyebut posisi UU Pers sebagai lex specialist menghadapi dilema dalam penegakan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi para wartawan agar memahami posisi hukum pers sekaligus menjalankan profesinya sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik.
“Lex specialist ini memasuki zona abu-abu. Ada dilema dalam penegakan hukumnya,” ujar Edo dalam kegiatan tersebut.
Antara Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Dalam materi yang dipaparkannya, Edo menggambarkan lex specialist sebagai instrumen yang pada prinsipnya memiliki fungsi penting dalam menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap wartawan.
Menurut materi tersebut, keberadaan lex specialist UU Pers setidaknya diarahkan pada tiga hal utama, yakni menjamin kemerdekaan pers, melindungi wartawan, serta memastikan sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme UU Pers.
Namun, persoalan muncul ketika sebuah produk jurnalistik telah dipublikasikan dan kemudian mendapatkan respons atau keberatan dari pihak tertentu.
Edo menggambarkan situasi tersebut melalui alur sederhana: wartawan bekerja secara profesional melalui proses peliputan, dokumentasi, penulisan, hingga penyuntingan sebelum berita dipublikasikan. Setelah berita terbit, respons publik dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari somasi, laporan kepada kepolisian atau pengaduan ke pengadilan, hingga penerapan KUHP maupun undang-undang lainnya oleh penyidik.
Di titik inilah, menurut Edo, muncul pertanyaan penting mengenai batas penerapan lex specialist UU Pers.
Kapan status lex specialist dapat diterapkan dan kapan berhenti? Kapan penegakan hukum umum dapat dijalankan?
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari dilema penegakan hukum yang dihadapi dalam praktik pers.
Dewan Pers dan Negara Memiliki Ruang Masing-Masing
Edo juga menggambarkan adanya dua kepentingan yang harus ditempatkan secara proporsional, yakni perlindungan terhadap kemerdekaan pers di satu sisi dan kewajiban negara dalam menegakkan hukum di sisi lainnya.
Dewan Pers memiliki fungsi untuk menjaga kemerdekaan pers, mencegah wartawan dikriminalisasi, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme UU Pers.
Sementara itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjamin hak hukum warga negara, termasuk ketika terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tantangannya adalah menentukan secara tepat apakah suatu persoalan benar-benar merupakan sengketa pers atau telah masuk ke ranah pelanggaran hukum lain yang memungkinkan diterapkannya ketentuan pidana umum.
Hal tersebut menjadi penting karena tidak setiap persoalan yang melibatkan wartawan secara otomatis dapat diperlakukan sebagai sengketa pers. Sebaliknya, mekanisme hukum umum juga tidak semestinya digunakan secara serampangan terhadap karya jurnalistik yang memang berada dalam ruang lingkup UU Pers.
Hak Tolak Memiliki Batasan
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme hak tolak memiliki batasan. Menurutnya, hak tersebut hanya dapat dibuka berdasarkan keputusan pengadilan dan berkaitan dengan kepentingan negara.
“Hak tolak hanya bisa dibuka di dalam keputusan pengadilan dan kepentingan negara,” tegasnya.
Hak tolak merupakan salah satu instrumen penting dalam perlindungan kerja jurnalistik, terutama berkaitan dengan kewajiban wartawan untuk menjaga identitas sumber informasi yang dirahasiakan. Namun, menurut Edo, perlindungan tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak tanpa batas.
Karena itu, pemahaman mengenai kapan hak tolak dapat dipertahankan dan kapan dapat dibuka menjadi bagian penting yang harus dipahami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sengketa Pers Harus Menempuh Jalur UU Pers
Edo selanjutnya mengingatkan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Ia menekankan, pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting bagi wartawan maupun masyarakat, sehingga persoalan akibat pemberitaan tidak serta-merta diarahkan ke jalur hukum di luar mekanisme yang telah disediakan oleh regulasi pers.
“Semua sengketa pers harus diselesaikan dengan menempuh jalur Undang-Undang Pers,” katanya.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan ruang penyelesaian yang proporsional ketika terjadi persoalan akibat pemberitaan.
Diikuti 102 Wartawan
Kegiatan OKK PWI Bali 2026 berlangsung selama dua hari, 20-21 Agustus 2026, dengan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI.”
Sebanyak 102 wartawan mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta tampak antusias mengikuti berbagai materi yang diberikan, termasuk materi mengenai kewartawanan, organisasi, hukum pers, serta etika jurnalistik.
OKK PWI Bali 2026 juga menghadirkan sejumlah tokoh dan wartawan senior sebagai narasumber. Mereka antara lain Widminarko, IGMB Dwikora Putra, Emanuel Dewata Oja, dan Arief Wibisono.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PWI Bali memperkuat pemahaman wartawan terhadap profesionalisme, integritas, etika jurnalistik, sekaligus memperkokoh pemahaman mengenai organisasi profesi.
Bagi Edo, pemahaman terhadap hukum pers bukan sekadar pengetahuan tambahan bagi wartawan. Hal tersebut merupakan bagian penting dari profesionalisme, terutama di tengah perkembangan media yang semakin cepat dan dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Dengan pemahaman yang kuat mengenai UU Pers, wartawan diharapkan mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, tetap kritis, namun juga memahami batas-batas hukum dan etika dalam menjalankan tugasnya.
Pada akhirnya, persoalan lex specialist bukan hanya menyangkut bagaimana melindungi wartawan, tetapi juga bagaimana memastikan kemerdekaan pers berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Di ruang abu-abu inilah, pemahaman wartawan terhadap hukum pers menjadi semakin penting. (Widana/kbs)

