BerandaDaerahBekali 102 Wartawan, Dwikora Putra Tekankan Wartawan Wajib Pegang Teguh Etika dan...

Bekali 102 Wartawan, Dwikora Putra Tekankan Wartawan Wajib Pegang Teguh Etika dan Profesionalisme

Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Bersama Etika dan Tanggung Jawab

Foto: Kegiatan OKK PWI Bali 2026 dengan narasumber Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali periode 2025–2030, IGMB Dwikora Putra, Kamis (20/8/2026)

Denpasar, KabarBaliSatu

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali periode 2025–2030, IGMB Dwikora Putra, menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) merupakan fondasi penting dalam menjaga marwah dan profesionalisme wartawan.

Hal itu disampaikan Dwikora saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan & Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali 2026, yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, di Gedung PWI Bali, Denpasar.

Dwikora yang juga merupakan mantan Ketua PWI Provinsi Bali periode 2014–2024 tersebut memberikan materi mengenai Kode Etik Jurnalistik PWI dan Kode Perilaku Wartawan PWI kepada 102 peserta OKK.

Kegiatan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI.”

Menurut Dwikora, kode etik merupakan bagian penting dari kemerdekaan pers yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Dalam dokumen KEJ PWI disebutkan bahwa wartawan wajib menjunjung konstitusi, menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma profesi kewartawanan, serta menjaga harkat, martabat, integritas dan mutu kewartawanan.

“Wartawan harus memiliki nalar yang bagus. Kita harus bisa menentukan mana berita yang tidak menyinggung SARA dan tidak menyebabkan perpecahan,” ujar Dwikora.

15 Pasal Kode Etik Jurnalistik

Dwikora menjelaskan, KEJ PWI terdiri atas 15 pasal yang mengatur berbagai aspek kerja jurnalistik, mulai dari independensi, pemberitaan SARA, hoaks, profesionalisme, privasi, praduga tak bersalah, perlindungan identitas anak, narasumber, keberimbangan, suap, plagiarisme, hak tolak, embargo, hingga hak jawab dan hak koreksi.

Pada Pasal 1, misalnya, wartawan dituntut bersikap independen dan kredibel. Independensi dimaknai sebagai memberitakan fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan maupun intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

Dwikora juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberitakan isu yang berkaitan dengan SARA. Wartawan wajib mempertimbangkan apakah sebuah karya jurnalistik berpotensi memicu kerusuhan sosial atau membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia juga mengingatkan wartawan agar tidak menghasilkan berita yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, berita bohong, hoaks maupun fitnah.

“Wartawan harus bisa menjernihkan hoaks yang beredar di media sosial maupun di masyarakat,” tegasnya.

Ketepatan Lebih Penting daripada Kecepatan

Dalam menjalankan tugas, wartawan harus menggunakan cara-cara profesional dan etis. Salah satunya dengan memperkenalkan identitas kepada narasumber, menghasilkan berita faktual dengan sumber yang jelas, serta mempertimbangkan pengalaman traumatik narasumber ketika menggunakan foto, gambar maupun suara.

Dwikora juga mengingatkan bahwa kehidupan pribadi seseorang tidak boleh diberitakan sembarangan, kecuali memiliki kaitan dengan kepentingan umum.

Dalam pemberitaan kasus hukum, wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Wartawan juga wajib melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum informasi dipublikasikan.

Terkait identitas anak, KEJ PWI secara tegas melarang penyebutan atau penyiaran identitas anak yang menjadi pelaku, saksi maupun korban kejahatan. Identitas tidak hanya berupa nama, tetapi juga informasi seperti wajah, alamat, tempat kerja, keluarga maupun sekolah yang dapat mengungkap jati diri. Anak dalam ketentuan tersebut adalah seseorang yang belum genap berusia 18 tahun.

“Wartawan harus memahami bahwa penyamaran identitas bukan hanya soal nama. Foto, alamat, keluarga atau informasi lainnya yang dapat mengungkap identitas juga harus diperhatikan,” jelasnya.

Dwikora juga menekankan pentingnya memilih narasumber yang kredibel dan kompeten. Kredibel berarti dapat dipercaya, sementara kompeten berarti memiliki pengetahuan, keahlian atau kewenangan di bidang yang dibicarakan.

Menurutnya, berita harus disajikan secara berimbang dan adil dengan mengutamakan ketepatan daripada kecepatan. Fakta dan opini yang menghakimi juga harus dipisahkan secara jelas.

“Ketepatan daripada kecepatan. Jangan sampai karena ingin cepat, akhirnya berita tidak akurat,” katanya.

Namun, ia menjelaskan bahwa wartawan tetap dapat melakukan interpretasi terhadap fakta. Yang tidak diperbolehkan adalah opini yang menghakimi dan bertentangan dengan fakta.

Larangan Suap dan Plagiarisme

Dwikora menegaskan wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya ataupun terlibat praktik suap untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan suatu berita. Suap dapat berbentuk uang, barang maupun fasilitas.

Wartawan juga dilarang melakukan plagiarisme. Setiap karya atau materi jurnalistik pihak lain yang digunakan harus mencantumkan sumbernya.

Ia juga menjelaskan hak tolak, yakni hak wartawan untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber. Dalam penerapannya, tanggung jawab akibat penggunaan hak tolak berada pada penanggung jawab redaksi.

Selain itu, wartawan wajib menghormati ketentuan embargo, latar belakang informasi dan tidak menyiarkan informasi off the record.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Wajib Dihormati

Dwikora turut mengingatkan pentingnya mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan dalam pemberitaan.

KEJ PWI mengatur bahwa wartawan harus secepatnya memperbaiki, meralat, mencabut atau memberikan hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat pemberitaan yang tidak akurat, termasuk menyampaikan permintaan maaf apabila pemberitaan tersebut berdampak luas atau merugikan pihak lain.

Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan, sedangkan hak koreksi diberikan kepada masyarakat untuk mengoreksi pemberitaan.

“Hak jawab dan hak koreksi harus dihormati. Ini bagian dari tanggung jawab pers kepada publik,” ujarnya.

Sementara itu, pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran KEJ sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan. Dokumen KEJ PWI menegaskan pihak di luar PWI tidak berwenang mengambil tindakan terhadap wartawan atau medianya berdasarkan ketentuan KEJ tersebut.

Kode Perilaku Wartawan: Menjaga Marwah Profesi

Tidak hanya KEJ, Dwikora juga mengupas Kode Perilaku Wartawan PWI yang terdiri atas 10 bab dan 11 pasal.

KPW disusun sebagai pedoman anggota PWI dalam menjalankan tugas profesi di lapangan, sekaligus menjadi pedoman mengenai hal-hal yang perlu dilakukan maupun dihindari. KPW juga dimaksudkan sebagai bagian dari perlindungan wartawan dalam menghadapi ancaman, gangguan, rintangan maupun intervensi pihak ketiga.

Dalam KPW, wartawan diwajibkan mematuhi AD/ART, KEJ, KPW dan peraturan organisasi, menaati norma hukum, moral, kesusilaan dan profesionalisme, mengutamakan kepentingan umum, serta mengutamakan keselamatan diri dibandingkan kepentingan peliputan. Wartawan juga diwajibkan menghormati hak pribadi narasumber dan menjunjung tinggi hak anak di bawah usia 18 tahun.

Dwikora menegaskan wartawan tidak boleh menggunakan profesinya untuk melakukan tindakan tercela, termasuk ancaman, pemerasan, pemaksaan maupun menerima atau memberikan sogokan.

Dalam hubungan dengan narasumber, wartawan dilarang mengintimidasi, mengancam, menghina maupun melecehkan narasumber sebelum, selama maupun setelah wawancara. Wartawan juga wajib menghormati hak pribadi narasumber dan tidak memasuki rumah atau properti pribadi tanpa izin.

Liputan Konflik dan Perangkat Tersembunyi

Dwikora juga menjelaskan ketentuan ketika wartawan melakukan peliputan konflik. Wartawan harus memperlihatkan identitas kewartawanannya dan tidak menggunakan atribut atau aksesori yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak yang bertikai.

Dalam meliput demonstrasi, wartawan juga tidak boleh mengambil posisi di tengah-tengah antara demonstran dan pihak berwenang.

Sementara penggunaan perangkat tersembunyi, seperti kamera atau alat perekam suara, hanya diperkenankan untuk liputan yang memiliki kepentingan umum dan pada prinsipnya berkaitan dengan liputan investigasi.

Jika perangkat tersembunyi digunakan, proses tersebut harus memperhatikan privasi pihak yang tidak terkait dengan pemberitaan. Ketika hasil liputan dipublikasikan, perusahaan pers atau wartawan wajib menyebutkan bahwa proses peliputan diperoleh dengan menggunakan perangkat tersembunyi.

Wartawan Boleh Gunakan AI, tetapi Tetap Harus Dikontrol Manusia

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga menjadi bagian yang disoroti dalam KPW PWI.

Dwikora menjelaskan wartawan diperbolehkan memanfaatkan AI dalam karya jurnalistik, tetapi penggunaannya harus berpedoman pada KEJ dan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.

Yang terpenting, penggunaan AI harus tetap berada dalam kontrol manusia dari awal hingga akhir dan karya jurnalistik yang memanfaatkan AI harus dinyatakan dalam publikasinya.

“AI boleh dimanfaatkan, tetapi harus ada kontrol manusia dari awal sampai akhir. Wartawan tetap bertanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya,” tegas Dwikora.

Ia juga mengingatkan wartawan untuk mematuhi ketentuan UU Hak Cipta dalam menggunakan bahan maupun foto, termasuk untuk kepentingan media sosial.

KPW juga mengatur aktivitas wartawan di media sosial. Wartawan memang memiliki hak mengunggah pendapat atau opini pribadi, namun tidak diperbolehkan beropini di media sosial pribadi mengenai masalah yang sedang menjadi objek liputannya. Sementara konten media sosial yang merupakan bagian dari perusahaan pers diperlakukan sebagai karya jurnalistik.

Hindari Konflik Kepentingan

KPW PWI juga mengatur hubungan wartawan dengan aktivitas pasar modal dan keluarga.

Wartawan dilarang melakukan insider trading, meskipun tetap diperkenankan melakukan transaksi di pasar modal. Selain itu, apabila keluarga inti wartawan menjadi objek berita karena persoalan hukum, wartawan tersebut harus meminta untuk tidak dilibatkan dalam peliputan maupun proses editing pemberitaan.

Pada bagian penutup, KPW menegaskan bahwa tidak ada badan, lembaga atau orang lain yang dapat menentukan seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar KPW maupun menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW selain Dewan Kehormatan PWI. Perubahan dan pengesahan KPW dilakukan melalui Kongres PWI. KPW tersebut ditetapkan di Serang pada 7 Februari 2026.

Diikuti 102 Wartawan

Kegiatan OKK PWI Bali 2026 dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang diwakili Anak Agung Surya Pradipta, S.STP., M.AP., selaku Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial Kesbangpol Provinsi Bali.

Pembukaan turut didampingi Ketua PWI Provinsi Bali yang juga Pemimpin Redaksi Bali Post, I Wayan Dira Arsana, serta Ketua Panitia OKK 2026 sekaligus Wakil Ketua Bagian Keorganisasian PWI Bali, Nyoman Winata.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dewan Penasehat PWI Provinsi Bali dan para Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Bali.

Sebanyak 102 wartawan mengikuti OKK PWI Bali 2026. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang menghadirkan empat tokoh pers senior sebagai narasumber, yakni Widminarko, IGMB Dwikora Putra, Emanuel Dewata Oja, dan Arief Wibisono.

Melalui OKK 2026, PWI Bali tidak hanya membekali peserta dengan kemampuan teknis jurnalistik, tetapi juga memperkuat kesadaran bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan integritas, independensi, profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum serta tanggung jawab kepada publik. (darren/kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini