Foto: Bupati Klungkung I Made Satria saat mengikuti sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan skema baru pemungutan retribusi pariwisata di Nusa Penida mulai diterapkan pada 1 September 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026).
Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pariwisata sekaligus mempersiapkan penerapan mekanisme baru pemungutan retribusi. Penataan ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan pariwisata Nusa Penida secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut tidak berarti kenaikan tarif. Yang mengalami penyesuaian adalah mekanisme pemungutannya.
“Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW),” ujar Gusti Agung Putra Mahajaya.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan, penerapan pemungutan retribusi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara resmi dimulai 1 September 2026. Pemberlakuan tersebut mengacu pada surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026.
Menurut Satria, penerapan aturan baru membutuhkan sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pariwisata Nusa Penida. Karena itu, ia mengajak pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA, hingga sopir angkutan wisata untuk bersama-sama mengawal pelaksanaannya.
“Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,” tegas Satria.
Tarif Wisatawan Tetap
Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, tarif retribusi bagi wisatawan mancanegara di Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang untuk dewasa dan Rp15.000 per orang untuk anak-anak berusia 4–13 tahun.
Besaran yang sama juga berlaku bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan.
Selain retribusi kunjungan, pemerintah daerah juga menetapkan tarif untuk layanan khusus dan pemanfaatan lokasi. Untuk kegiatan foto prewedding atau komersial, tarif bagi wisatawan domestik sebesar Rp300.000 per paket, sedangkan wisatawan mancanegara Rp500.000 per paket.
Sementara itu, tarif pembuatan film atau video klip komersial ditetapkan Rp2 juta per paket. Untuk kegiatan sosial sebesar Rp1 juta per paket dan kegiatan pendidikan Rp250.000 per paket.
Retribusi Dibagi untuk Pariwisata dan Masyarakat
Pemkab Klungkung juga mengatur alokasi dana retribusi melalui sistem OGOD. Skema tersebut membagi penerimaan retribusi ke dalam empat komponen utama.
Sebanyak 55 persen dialokasikan untuk Pemerintah Daerah. Dana tersebut digunakan sebagai sumber penganggaran DPA guna mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat, termasuk pembayaran BPJS bagi warga kurang mampu, bantuan sosial, hingga penanganan bencana.
Kemudian, 20 persen dialokasikan untuk infrastruktur pendukung DTW. Anggaran ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana serta prasarana seperti jalan menuju destinasi wisata, jalur pedestrian, penerangan jalan umum, dan fasilitas umum maupun sosial lainnya.
Sebesar 20 persen berikutnya diperuntukkan bagi pengelola DTW. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk promosi pariwisata, operasional kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta penyediaan layanan informasi bagi wisatawan.
Sementara 5 persen dialokasikan untuk sistem digital. Anggaran ini digunakan untuk membiayai penyedia layanan pembayaran non-tunai atau cashless berbasis standar internasional yang terintegrasi langsung dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui BPD Bali.
Dengan skema tersebut, Pemkab Klungkung berharap penerimaan retribusi tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan kualitas destinasi wisata Nusa Penida. (kbs)

