Foto: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bali, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, saat menerima kunjungan jajaran Polres Karangasem yang dipimpin Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, SH., S.I.K., M.I.K., Sabtu (1/8/2026).
Karangasem, KabarBaliSatu
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bali, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, menerima kunjungan jajaran Polres Karangasem yang dipimpin Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, SH., S.I.K., M.I.K., Sabtu (1/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara Komisi III DPR RI dengan institusi Polri, khususnya Polres Karangasem.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh diskusi, Kapolres Karangasem memaparkan sejumlah perkembangan penanganan berbagai persoalan sosial dan keamanan di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa beberapa konflik kemasyarakatan yang sempat menjadi perhatian publik kini berhasil dimediasi sehingga hubungan antarwarga perlahan kembali harmonis.
Berbagai persoalan yang telah ditangani antara lain sengketa tapal batas, kasus pencurian yang melibatkan “bawa sulinggih” di Budakeling, gangguan kejahatan digital yang sempat melumpuhkan layanan jaringan internet, hingga sejumlah konflik bernuansa adat. Menurut Kapolres, seluruh persoalan tersebut menunjukkan perkembangan positif menuju pemulihan hubungan persaudaraan di tengah masyarakat.
Salah satu konflik yang sempat menyita perhatian luas, baik di media massa maupun media sosial, adalah perselisihan adat di Desa Adat Bugbug yang melibatkan dua kelompok dengan dukungan masyarakat yang sama-sama kuat. Kapolres memastikan situasi di desa tersebut kini semakin kondusif.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat masyarakat Desa Adat Bugbug akan melaksanakan prosesi ngaben bersama, yang diharapkan menjadi simbol rekonsiliasi sekaligus mempererat kembali tali persaudaraan yang sempat renggang akibat konflik.
Menanggapi paparan tersebut, Wayan Sudirta mengapresiasi berbagai upaya Polres Karangasem dalam menjaga keamanan sekaligus mengedepankan penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog dan mediasi. Legislator asal Karangasem yang juga terlibat aktif dalam penyusunan serta pembahasan revisi KUHP dan KUHAP itu menegaskan pentingnya memperkuat kemitraan antara DPR dan Polri, meskipun DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Menurut Sudirta, setiap capaian positif kepolisian patut diberikan apresiasi. Namun di sisi lain, kritik masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum juga harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Ia juga mendorong jajaran Polres Karangasem agar tidak ragu menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang baru, selama seluruh tindakan dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
“Sepanjang berada dalam koridor hukum dan menjamin hak masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang, aparat kepolisian tidak perlu ragu menjalankan tugasnya,” tegas Sudirta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui KUHAP yang baru, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum kini semakin kuat. Polisi dapat dikenai sanksi etik, sanksi administratif, hingga sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Di sisi lain, Sudirta menilai kehadiran konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam KUHAP menjadi langkah penting agar penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga mengedepankan pemulihan hubungan para pihak yang berkonflik.
“Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan restoratif sehingga penyelesaian konflik hukum dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (kbs)

