Foto: Bupati Satria bersama Tim Gabungan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan dan administrasi tempat usaha milik Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Nusa Penida, pada Kamis (30/7/2026).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran perizinan dan administrasi tempat usaha milik Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Nusa Penida. Bupati Klungkung, I Made Satria, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) dan menegaskan akan melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap hingga penghentian operasional atau penutupan usaha bagi pelaku usaha yang membandel.
Langkah penertiban tersebut dilakukan dalam kegiatan pemantauan kondisi wilayah yang berfokus pada pengawasan Tenaga Kerja Orang Asing (TKA) dan monitoring retribusi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan pengawasan gabungan yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung ini ditujukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha asing mematuhi regulasi serta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Klungkung. Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi oleh unsur Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.
Tim gabungan menyasar tiga lokasi tempat usaha milik WNA yang berlokasi di Desa Ped, Nusa Penida. Dari hasil monitoring di tiga lokasi tersebut, tim menemukan kondisi yang beragam.
Di lokasi pertama, dokumen keimigrasian dan izin usaha dinilai cukup lengkap dan memenuhi aturan. Di lokasi kedua ditemukan berbagai pelanggaran serius. Bangunan usaha berdiri melanggar batas sempadan pantai, usaha diving (penyelaman) belum mengantongi izin operasional, serta pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Padahal, usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Sementara di lokasi ketiga menjadi bagian dari target pengawasan guna memastikan kelengkapan izin dan pemenuhan kewajiban daerah secara menyeluruh.
Temuan pada lokasi kedua mengindikasikan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah akibat tidak ditunaikannya kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa seluruh tempat usaha WNA di Nusa Penida wajib melengkapi dokumen perizinan, mulai dari izin bangunan hingga kelengkapan administrasi ketenagakerjaan.
“Hari ini kami turun ke lapangan untuk meninjau beberapa tempat usaha milik WNA di Desa Ped. Kunjungan ini untuk memastikan bahwasanya setiap usaha dari warga negara asing yang ada di Kecamatan Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas I Made Satria di sela-sela peninjauan.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Bupati menegaskan langkah tegas yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui penjatuhan sanksi administratif secara berjenjang.
“Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP 3 segala perizinannya tidak juga dilengkapi, kami tidak segan untuk menutup usahanya,” ujar Bupati.
Selain sanksi administratif, indikasi pelanggaran hukum dan kerugian daerah akibat tidak ditunaikannya kewajiban perpajakan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Terkait indikasi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kewajiban administrasi dan perizinan yang belum dipenuhi,” tambahnya.
Meski mengambil sikap tegas, Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap membuka ruang pendampingan bagi para pelaku usaha yang berniat iktikad baik untuk membenahi perizinannya. Pemkab Klungkung berkomitmen memberikan solusi dan pengawalan prosedur agar seluruh usaha berjalan sesuai regulasi.
“Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Kegiatan pemantauan ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus menyasar seluruh tempat usaha di Nusa Penida secara berkelanjutan,” tutup I Made Satria.
Sebagai penutup, Pemkab Klungkung mengimbau seluruh pelaku usaha WNA untuk segera melengkapi dokumen perizinan wajib. Adapun dokumen perizinan dan kelengkapan wajib yang diimbau untuk segera dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha WNA meliputi Dokumen keimigrasian TKA (Paspor dan Visa kerja yang sah), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Operasional Usaha, Kesesuaian tata ruang (termasuk batas sempadan pantai), serta Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). (kbs)

