Foto: Sekda Eddy Mulya saat rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7).
Denpasar, KabarBaliSatu
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pertemuan strategis untuk mengawal arah pembangunan daerah tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Kamis (23/7).
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD I Ida Bagus Yoga Adi Putra serta Wakil Ketua DPRD III Made Oka Cahyadi Wiguna, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Denpasar. Sementara itu dari jajaran eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, didampingi pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar atas penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dilaksanakan secara tepat waktu. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan rancangan anggaran tersebut wajib memegang teguh kaidah akuntabilitas publik.
Ia menegaskan, penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 harus berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta taat asas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping memberikan apresiasi, pihak legislatif juga memberikan perhatian khusus pada proyeksi pendapatan daerah. Banggar DPRD menyoroti target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 yang menunjukkan tren penurunan, padahal realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Atas dinamika tersebut, DPRD meminta penjelasan resmi terkait alasan di balik penurunan target pendapatan tersebut.
“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2027 dirancang sebesar Rp2,14 triliun lebih. Kami berharap target tersebut disusun berdasarkan capaian realisasi pendapatan pada tahun-tahun sebelumnya serta dengan memperhatikan potensi PAD yang dapat dioptimalkan pada Tahun Anggaran 2027,” ujar I Gusti Ngurah Gede.
Selain aspek penerimaan daerah, sektor pendidikan juga tak luput dari sorotan Dewan. Pihaknya menekankan agar Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dapat mengkaji peningkatan alokasi anggaran guna mendukung penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan. Langkah ini dinilai sangat penting agar seluruh kebutuhan sekolah dapat terpenuhi tanpa harus menambah beban pembiayaan yang ditanggung oleh orang tua murid.
Menjawab berbagai masukan dan perhatian dewan, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan terima kasih atas apresiasi serta masukan konstruktif yang diberikan oleh DPRD Kota Denpasar.
“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh Dewan yang terhormat. Kami senantiasa berupaya mempedomani ketentuan yang berlaku dalam penyusunan APBD, termasuk tahapan dan jadwal penyusunan APBD,” ujarnya.
I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta taat asas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2,14 triliun lebih, Pemerintah Kota Denpasar menegaskan akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap capaian pendapatan tahun-tahun sebelumnya, perkembangan kondisi ekonomi, potensi objek pajak dan retribusi, serta hasil dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
Sementara mengenai pemenuhan kualitas layanan pendidikan, Sekda menegaskan bahwa penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai pada satuan pendidikan negeri sesuai kewenangan daerah tetap menjadi prioritas yang pengalokasian anggarannya dilakukan secara bertahap.
“Pengalokasian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas pembangunan, kondisi eksisting sarana dan prasarana, serta hasil pemetaan kebutuhan pada masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya. (kbs)

