BerandaDaerahKPU Provinsi Bali dan Pemprov Bali Perkuat Sinergi Penyelenggaraan Pemilu Melalui MoU...

KPU Provinsi Bali dan Pemprov Bali Perkuat Sinergi Penyelenggaraan Pemilu Melalui MoU dan PKS

Kerja Sama menjadi Landasan Koordinasi Lintas Sektor dalam Mendukung Persiapan Pemilu dan Pemilihan yang Transparan, Akuntabel, serta Berkualitas di Provinsi Bali

Foto: Gubernur Koster bersama Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung Kertha Sabha, Jalan Surapati Nomor 1, Denpasar, pada Rabu (1/7). 

 

Denpasar, KabarBaliSatu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam persiapan serta penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) di Gedung Kertha Sabha, Jalan Surapati Nomor 1, Denpasar.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi yang lebih terstruktur antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah. Melalui kerja sama ini, kedua lembaga memperkuat komitmen untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, dan kondusif.

Penandatanganan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, bersama jajaran anggota KPU Provinsi Bali, yakni Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dan Luh Putu Sri Widiastini. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, beserta jajaran struktural, pejabat fungsional madya, dan staf Sekretariat KPU Provinsi Bali yang menyaksikan sekaligus memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dari Pemerintah Provinsi Bali, penandatanganan juga dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah yang menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan kerja sama, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan penting bagi KPU Provinsi Bali dalam mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan ke depan. Sinergi lintas instansi tersebut dirancang untuk memastikan koordinasi yang solid dalam berbagai aspek penyelenggaraan, mulai dari pendidikan pemilih, pemeliharaan ketertiban umum, hingga dukungan sarana dan prasarana.

Dengan disepakatinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut, KPU Provinsi Bali kini memiliki payung hukum sekaligus mekanisme kerja sama yang lebih jelas dengan Pemerintah Provinsi Bali. Kejelasan pola koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu sehingga setiap tahapan dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan MoU dan PKS ini juga menjadi penanda kesiapan KPU Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan demokrasi di masa mendatang. Dengan mengedepankan semangat kolaborasi, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas demi mewujudkan pesta demokrasi yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini