Foto: Proyek lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkun
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diklaim telah memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Tim Komunikasi Gubernur Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar karena hingga kini majelis hakim PTUN belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Ia menjelaskan, proses persidangan masih berjalan dan baru memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat.
“Pada Rabu, 24 Juni 2026, majelis hakim baru melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS),” ujar pria yang akrab disapa Bro Shalah dalam keterangannya.
Menurutnya, Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa sebelum perkara memasuki tahap berikutnya. Dengan demikian, informasi yang menyebut gugatan telah diputus dan dimenangkan oleh pihak penggugat dipastikan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Bro Shalah mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk pejabat publik, untuk melakukan pengecekan terhadap setiap informasi sebelum memberikan pernyataan di ruang publik.
“Sebaiknya semua pihak lebih cermat dalam menyikapi isu yang berkembang dan melakukan crosscheck informasi, terutama bagi pejabat publik. Dengan begitu, informasi yang disampaikan dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) telah memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek lift kaca di kawasan Kelingking Beach. Namun, berdasarkan penjelasan Tim Komunikasi Gubernur Bali, klaim tersebut merupakan informasi yang tidak benar karena proses hukum masih berlangsung.
Pemerintah Provinsi Bali pun mengajak masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan maupun instansi berwenang sebagai rujukan selama proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap. (kbs)

