Foto: Ilustrasi transformasi digital percepat layanan dan tingkatkan penerimaan pajak Denpasar.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat transformasi digital sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah pengembangan klaster digital yang kini menjadi motor penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan digitalisasi telah memberikan dampak nyata dalam pengelolaan pajak daerah. Selain mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, sistem digital juga mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan Jaya Negara usai menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar, Rabu (24/6).
Menurutnya, implementasi berbagai aplikasi digital dalam sistem perpajakan daerah menunjukkan hasil yang sangat positif. Nilai transaksi yang tercatat melalui sistem digital terus mengalami peningkatan signifikan.
“Pemanfaatan aplikasi digital menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Perolehan pajak yang tercatat melalui sistem ini mencapai sekitar Rp470 miliar,” ujar Jaya Negara.
Ia menegaskan, Pemkot Denpasar akan terus mendorong berbagai inovasi yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Melalui digitalisasi, potensi kebocoran penerimaan pajak juga dapat ditekan sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih optimal.
“Kami akan terus mendukung berbagai inovasi yang berdampak positif bagi pembangunan. Dengan sistem digital, potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan semaksimal mungkin,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 enam klaster digital yang telah dibentuk berhasil mencatatkan total transaksi pajak sebesar Rp470,57 miliar.
Dari seluruh klaster tersebut, Klaster Melodi Sanur (Melayani Objek Pajak Digital Sanur) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai pajak mencapai Rp314 miliar. Posisi berikutnya ditempati Klaster Pajak Online Gatot Subroto (Paon Gatsu) dengan kontribusi sebesar Rp62 miliar.
Selanjutnya, Klaster Renon Digital Area (Reditia) mencatatkan perolehan pajak sebesar Rp44 miliar, disusul Klaster Pak Ketut (Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur) sebesar Rp31,6 miliar. Sementara Klaster Lapak Ketumbar (Layanan Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat) menyumbang Rp15,6 miliar dan Klaster Digital Kawasan Tukad Badung, Tukad Barito, Tukad Batanghari, Tukad Balian, dan Tukad Banyumas (Kladi 5B) sebesar Rp2,35 miliar.
Selain dari kawasan klaster digital, sejumlah wajib pajak di luar klaster yang telah dilengkapi alat perekam transaksi juga memberikan kontribusi signifikan. Perolehan pajak dari kelompok ini mencapai Rp91,6 miliar.
“Wajib pajak di luar kawasan klaster yang telah terpasang alat perekam transaksi turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp91,6 miliar,” jelas Alit Adi Mertha.
Dengan capaian tersebut, total penerimaan pajak yang dihimpun dari enam klaster digital dan wajib pajak di luar klaster mencapai sekitar Rp562 miliar.
Untuk memperluas ekosistem digital, Pemkot Denpasar juga baru meluncurkan Klaster Ekonomi Digital Terintegrasi Panjer, Sesetan, dan Sidakarya (Kedai Pasar). Kehadiran klaster baru ini menambah jumlah klaster digital di Denpasar menjadi tujuh kawasan, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui digitalisasi.
Langkah ini diharapkan semakin memperkokoh transformasi digital di Kota Denpasar, sekaligus mendorong tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (kbs)

