BerandaDaerahHAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas, Anak Multikultural Diproyeksikan Jadi Aset...

HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas, Anak Multikultural Diproyeksikan Jadi Aset Strategis Bangsa

Forum Nasional HAKAN di Bali Usulkan Penyesuaian Batas Usia Pemilihan Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Menjadi 26 Tahun

Foto: HAKAN menggelar Forum Nasional bertajuk “Anak Bangsa Aset Bangsa: Optimalisasi Anak Bangsa Multikultural Menjadi Aset Negara”, pada Senin (22/6).

Denpasar, KabarBaliSatu

Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) sukses menggelar Forum Nasional bertajuk “Anak Bangsa Aset Bangsa: Optimalisasi Anak Bangsa Multikultural Menjadi Aset Negara”. Melalui forum strategis tersebut, HAKAN secara resmi menyuarakan urgensi revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia agar segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pada Senin (22/6).

Usulan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk menjawab perkembangan kondisi sosial, pendidikan, serta mobilitas global yang semakin dinamis. Revisi regulasi diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi anak-anak hasil perkawinan antarnegara maupun anak-anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli, sehingga hak kewarganegaraan dan kepastian hukum mereka dapat terjamin.

Dalam sesi konferensi pers, Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat mendesak agar penyesuaian aturan dapat dilakukan secara terarah, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu poin utama yang diperjuangkan HAKAN adalah penyesuaian batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, dari yang semula 21 tahun menjadi 26 tahun.

Menurut Analia, pada usia 21 tahun sebagian besar generasi muda masih berada dalam tahap menyelesaikan pendidikan tinggi atau baru merintis awal dunia kerja. Pada fase tersebut, mereka masih berproses membentuk identitas diri dan belum mencapai kemandirian finansial yang mapan. Dengan melonggarkan batas usia hingga 26 tahun, mereka diyakini akan memiliki tingkat kematangan berpikir dan stabilitas kehidupan yang jauh lebih baik dalam mengambil keputusan jangka panjang mengenai status kewarganegaraannya.

Selain itu, HAKAN juga menyoroti nasib anak-anak eks-WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia bukan karena pilihan pribadi, melainkan akibat kendala administratif, keterbatasan informasi, atau terlewatnya batas waktu pengajuan. Untuk itu, HAKAN mengusulkan adanya jalur afirmasi dan penyederhanaan prosedur bagi anak eks-WNI untuk memperoleh kembali status Warga Negara Indonesia.

Menurut HAKAN, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang memiliki keterikatan kuat dengan tanah air, sekaligus mencegah hilangnya potensi sumber daya manusia unggul yang dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut mendapat sambutan positif dari pemerintah. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, Dr. Dulyono, S.H., M.H., menyatakan dukungannya secara langsung terhadap perjuangan HAKAN dalam memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Komitmen serupa juga ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., yang menyatakan bahwa proses hukum untuk membantu anak-anak agar dapat kembali menjadi warga negara Indonesia kini menjadi salah satu prioritas utama instansinya.

Dukungan terhadap Forum Nasional ini juga datang dari berbagai otoritas keimigrasian. Hadir memberikan dukungan F. Herdaus, S.H., M.H., selaku Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinasi Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM. Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang diwakili oleh Andriansyah selaku Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal turut mengawal jalannya diskusi strategis tersebut.

Melalui sinergi yang kuat antara komunitas dan jajaran regulator, HAKAN berharap usulan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dapat segera terealisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak multikultural sebagai aset berharga negara, sejalan dengan tagline yang terus digaungkan HAKAN, “One Nationality, Multiple Facilities.” (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini