BerandaDaerahGubernur Koster Perkuat Perlindungan HKI, UMKM dan IKM Bali Didorong Tembus Pasar...

Gubernur Koster Perkuat Perlindungan HKI, UMKM dan IKM Bali Didorong Tembus Pasar Global

Pemprov Bali Permudah Akses Pendaftaran Kekayaan Intelektual, 10.692 Permohonan Tercatat Sepanjang 2025 dan 15 Indikasi Geografis Telah Terdaftar

Foto: Gubernur Koster hadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).

 

Denpasar, KabarBaliSatu

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bali di tengah perkembangan ekonomi digital dan persaingan pasar global.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).
Menurut Koster, IKM dan UMKM kini menjadi sektor penting selain pariwisata yang berperan sebagai penopang sekaligus pendorong transformasi perekonomian Bali. Karena itu, penguatan perlindungan kekayaan intelektual perlu terus dikawal agar pelaku usaha lokal memiliki perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan.
Kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu maupun kelompok atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, kreativitas, dan daya cipta. Hak tersebut memberikan perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi terhadap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi.
Di tengah perkembangan ekonomi digital, kreativitas semata tidak lagi cukup. Kreativitas harus didukung perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang kuat dan terhindar dari klaim pihak lain. Karena itu, perlindungan terhadap hak cipta, merek, paten, hingga desain industri menjadi sangat penting bagi pelaku usaha.
“Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau,” tegas Gubernur Koster.
Koster menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak lagi sekadar menjadi urusan administratif, melainkan telah menjadi instrumen ekonomi yang mampu memperkuat posisi usaha lokal di pasar yang semakin kompetitif.
“Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah ‘perisai’ sekaligus ‘pedang’ bagi IKM dan UMKM kita untuk bertarung di pasar global,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan pentingnya membangun masyarakat yang tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pencipta nilai tambah melalui karya-karya yang memiliki identitas, perlindungan hukum, dan nilai ekonomi.
“Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Di sinilah peran Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan,” imbuhnya.

Perkembangan perlindungan kekayaan intelektual di Bali menunjukkan tren yang terus meningkat. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan kekayaan intelektual dari masyarakat Bali.
Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.889. Rinciannya terdiri atas 1.504 permohonan hak merek, 24 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 4.312 permohonan hak cipta, serta 37 permohonan kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, Bali saat ini telah memiliki 15 Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar. Pada 2025, sejumlah produk dan karya khas Bali berhasil memperoleh sertifikat IG, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.
Pada 2026, proses pendaftaran IG masih berlangsung untuk Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.
Menurut Koster, capaian tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi dan budaya.
Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, serta pelaku UMKM untuk bersama-sama mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Bali.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber sekaligus anggota DPR RI, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta dan merek memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu kepemilikan komunal dan kepemilikan personal. Kepemilikan komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik. Sementara kepemilikan personal meliputi hak cipta dan hak terkait, paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, hingga perlindungan varietas tanaman.
Terkait indikasi geografis, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus di produksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan.”
Ia juga menekankan bahwa pemerintah dan instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar hak kekayaan intelektual guna menjaga keberlangsungan hak cipta yang dimiliki pelaku IKM dan UMKM Bali.
Selain itu, para pelaku usaha dan pedagang diingatkan agar tidak mengambil jalan pintas dengan menyerahkan hak cipta atau motif karya kepada pihak lain untuk diproduksi secara massal, sehingga keaslian dan kekhasan budaya Bali tetap terjaga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta para pelaku IKM, UMKM, dan koperasi dari berbagai wilayah di Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini