Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih menyoroti maraknya peredaran produk makanan dan minuman bermasalah.
Jakarta, KabarBaliSatu
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih, menyoroti maraknya peredaran produk makanan dan minuman bermasalah yang belakangan ramai ditemukan di media sosial. Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu menilai perlindungan konsumen di Indonesia harus diperkuat melalui sistem digitalisasi informasi produk, termasuk penerapan e-labeling pada makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Pernyataan itu disampaikan Demer saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Ketua BPKN, dan Ketua KPPU, Selasa, 26 Mei 2026. Rapat tersebut membahas regulasi e-commerce, pengendalian impor, perlindungan konsumen, hingga tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital.
Dalam forum itu, Demer mengungkapkan kekhawatirannya terhadap mudahnya praktik manipulasi produk pangan yang kini viral di media sosial, mulai dari perubahan tanggal kedaluwarsa hingga produk dengan kandungan bahan yang tidak jelas.
Menurutnya, kasus makanan kedaluwarsa yang kembali diedarkan dengan mengganti tanggal expired menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat pengawasan perdagangan.
“Sekarang di media sosial banyak ditemukan barang kedaluwarsa yang dengan mudah diubah tanggal expired-nya. Bahkan dalam hitungan detik bisa dihapus dan diganti. Ini tentu berbahaya dan harus menjadi perhatian serius,” ujar Demer yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu.
Demer juga menyoroti pentingnya transparansi kandungan bahan atau ingredients dalam produk makanan dan minuman. Ia menilai persoalan pangan tidak hanya soal halal atau tidak halal, tetapi juga soal keamanan kandungan bahan yang dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak.
Ia mengingatkan bahaya penggunaan pewarna berlebihan, bahan tambahan pangan yang tidak sehat, hingga komposisi yang tidak dicantumkan secara jelas pada kemasan produk.
“Yang lebih berbahaya itu kalau ingredients-nya tidak jelas, banyak pewarna dan bahan tambahan yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak,” kata wakil rakyat berlatar belakang pengusaha sukses dan mantan Ketua Umum Kadin Bali itu.
Karena itu, Demer mendorong pemerintah mempercepat penerapan sistem e-labeling atau pelabelan digital untuk seluruh produk pangan dan minuman yang beredar di Indonesia. Menurutnya, di era teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) saat ini, masyarakat seharusnya bisa dengan mudah mengakses informasi lengkap suatu produk hanya melalui ponsel.
Ia menjelaskan, melalui e-labeling, konsumen cukup memindai kode tertentu pada kemasan untuk mengetahui komposisi bahan, kandungan gula, zat tambahan, hingga tingkat keamanan produk secara real time.
“Sekarang masyarakat sampai di desa-desa sudah punya gadget dan internet mulai merata. Tinggal klik atau scan, masyarakat harus bisa langsung tahu kandungan produknya,” tegas wakil rakyat yang sudah lima periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu.
Politisi senior Golkar itu juga menilai sistem digitalisasi label dapat membantu pemerintah mengontrol peredaran barang palsu, produk impor ilegal, hingga pengawasan distribusi barang di dalam negeri.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, penerapan e-labeling dinilai dapat menjadi langkah modernisasi perdagangan nasional yang lebih transparan dan akuntabel. Sistem ini juga dianggap relevan dengan tren global, di mana sejumlah negara mulai menerapkan label digital berbasis QR Code untuk memberikan informasi nutrisi dan keamanan produk secara lebih detail.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu keamanan pangan memang menjadi perhatian serius pemerintah. Temuan produk kedaluwarsa, makanan dengan kandungan zat berbahaya, hingga maraknya produk impor tanpa standar keamanan yang jelas kerap memicu keresahan publik.
Di sisi lain, perkembangan e-commerce yang sangat cepat membuat pengawasan produk semakin kompleks. Banyak produk dijual secara daring tanpa informasi memadai mengenai kandungan, izin edar, maupun asal-usul barang.
Karena itu, dorongan digitalisasi pengawasan produk yang disampaikan Demer dinilai menjadi langkah penting agar perlindungan konsumen tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi perdagangan digital.
Dengan sistem pelabelan elektronik yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga bagian dari pengawasan publik terhadap kualitas produk yang beredar di Indonesia. (kbs)

