BerandaDaerahPHDI Soroti Akses Pura di BTID Serangan, Pansus TRAP Desak Kawasan Suci...

PHDI Soroti Akses Pura di BTID Serangan, Pansus TRAP Desak Kawasan Suci Dikeluarkan dari SHGB Investor

Tegaskan Pura Tak Bisa Dikuasai Investor

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha saat menerima bunga mawar putih dari ratusan warga Serangan.

Denpasar, KabarBaliSatu

Ketegangan terkait keberadaan pura-pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan kembali mencuat. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar turun langsung meninjau sejumlah pura di kawasan Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (17/5/2026), sebagai respons atas keresahan masyarakat adat dan umat Hindu terkait kepastian akses ibadah menuju kawasan suci tersebut.

Peninjauan dilakukan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap status akses menuju pura yang kini berada di dalam kawasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik BTID. Kondisi ini muncul setelah perubahan bentang alam Pulau Serangan pascareklamasi sejak era 1990-an.

Jika sebelumnya umat dapat dengan mudah menuju pura melalui jalur pesisir terbuka, kini akses menuju tempat ibadah harus melewati kawasan pengembangan BTID.

Sedikitnya terdapat enam pura yang akses jalannya kini berada di dalam kawasan BTID, yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Situasi tersebut mendapat sorotan serius dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut hak konstitusional umat Hindu dalam menjalankan ibadah.

Menurut Supartha, pura-pura di kawasan Serangan telah berdiri jauh sebelum masuknya investasi dan pembangunan kawasan wisata di wilayah tersebut.

“Faktanya pura-pura itu sudah ada lebih dulu. Tempat ibadah umat Hindu dilindungi konstitusi dan dijamin negara. Tidak boleh ada ruang ibadah yang tertutup untuk kepentingan masyarakat,” tegas Supartha saat ditemui di DPRD Bali, Senin (18/5/2026).

Politisi senior DPRD Bali itu menilai masuknya kawasan pura, laba pura, hingga akses jalan menuju pura ke dalam SHGB investor merupakan persoalan serius yang tidak bisa dibenarkan.

“Itu pura di Serangan tiba-tiba masuk SHGB investor. Laba pura ikut masuk, akses jalan menuju pura juga masuk SHGB. Ini jelas melanggar,” ujarnya.

Supartha menekankan, kawasan suci di Serangan memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat penting dalam perjalanan peradaban Hindu di Bali. Ia menyebut kawasan tersebut berkaitan erat dengan perjalanan spiritual Dang Hyang Nirartha pada abad ke-14.

Menurutnya, sejak masa kerajaan Majapahit dan Kediri, kawasan Serangan telah dikenal sebagai wilayah suci dengan energi spiritual yang kuat dan harus tetap dijaga keberadaannya.

“Ketika Dang Hyang Nirartha melakukan napak tilas ke Bali, kawasan itu sudah dianggap suci. Nilai sejarah dan kesuciannya tidak boleh hilang karena pembangunan,” katanya.

Karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan akses pura dan kawasan suci di Serangan menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi pansus. DPRD Bali mendorong agar hak-hak masyarakat adat, termasuk kawasan pura, laba pura, dan akses menuju tempat ibadah, dikeluarkan dari area SHGB investor.

“Ini menjadi rekomendasi kami. Hak masyarakat terkait pura, laba pura, dan akses menuju pura harus dikembalikan dan dikeluarkan dari SHGB,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat dorongan masyarakat adat dan umat Hindu agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan akses ibadah menuju pura-pura di kawasan Serangan tetap terbuka, aman, dan memiliki kepastian hukum permanen di tengah pengembangan kawasan BTID. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini