BerandaDaerahBali Darurat Sampah, Gubernur Koster Dorong Hotel dan Restoran Kelola Limbah Mandiri

Bali Darurat Sampah, Gubernur Koster Dorong Hotel dan Restoran Kelola Limbah Mandiri

Pariwisata Bali Terancam Jika Persoalan Sampah Tak Segera Dituntaskan

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5/2026).

Badung, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan persoalan sampah kini menjadi ancaman serius bagi masa depan pariwisata Pulau Dewata. Dalam Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5/2026), Koster meminta seluruh pelaku usaha pariwisata berhenti bergantung pada pola lama pembuangan sampah dan mulai mengelola limbahnya secara mandiri.

Di hadapan ratusan pelaku usaha Horeka di Kabupaten Badung, Koster mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang dinilai telah memiliki peta jalan pengelolaan sampah yang cukup lengkap, mulai dari identifikasi persoalan hingga strategi penanganan jangka pendek dan jangka panjang.

Menurutnya, persoalan sampah di Bali tidak lagi bisa dianggap sepele karena sekitar 41 persen timbulan sampah berasal dari sektor pariwisata Horeka. Ia menyebut, pengendalian sampah pasca penutupan TPA Suwung sudah menunjukkan perkembangan signifikan, meski masih jauh dari target ideal.

“Bali yang bersih bukan hanya soal estetika, tetapi kebutuhan lingkungan agar masyarakat hidup sehat,” ujar Koster.

Ia menegaskan, Badung sebagai pusat destinasi wisata internasional memiliki tanggung jawab besar menjaga citra Bali di mata dunia. Kondisi TPA Suwung yang sudah overload dan memicu pencemaran lingkungan disebutnya menjadi alarm bahwa sistem lama pengelolaan sampah harus segera ditinggalkan.

“Kebiasaan nyaman harus diakhiri. Kita harus berani mengubah perilaku. Kalau pariwisata Bali ingin tetap berkelanjutan, persoalan sampah wajib diselesaikan,” tegasnya.

Koster memaparkan, volume sampah di Badung kini mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Karena itu, ia meminta hotel, restoran, dan kafe mulai membangun sistem pengelolaan sampah sendiri, bukan sekadar mengandalkan program CSR.

Ia juga menegaskan bahwa mulai 1 April hingga 1 Juli 2026, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah periode itu berakhir, pelaku usaha diwajibkan mengelola sampah secara mandiri atau bergabung dengan pengelola lain yang sudah memiliki fasilitas pengolahan.

“Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan,” katanya.

Koster bahkan menilai disiplin masyarakat dalam memilah sampah justru lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha pariwisata. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor Horeka.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan sektor pariwisata masih menjadi tulang punggung ekonomi Badung dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak hotel dan restoran.

Namun di balik pertumbuhan investasi pariwisata yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, Badung juga menghadapi tekanan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari kemacetan, banjir, krisis air bersih, hingga persoalan sampah.

Berdasarkan data Pemkab Badung, total timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 876,1 ton per hari. Lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka. Dari jumlah itu, sekitar 661 ton sampah per hari sudah berhasil dikelola, sementara sekitar 215 ton lainnya masih belum tertangani optimal.

Adi Arnawa juga mengungkapkan pengiriman sampah ke TPA Suwung berhasil ditekan dari 298 ton menjadi 203 ton per hari selama periode Januari hingga April 2026. Pemerintah daerah pun terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang hingga awal Mei 2026 telah menjangkau lebih dari 10 ribu rumah tangga dan pelaku usaha.

Meski demikian, hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka menunjukkan tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen, sedangkan pengolahan sampah organik mandiri masih berada di angka 23 persen.

Karena itu, seluruh hotel, restoran, dan kafe diwajibkan memilah sampah sejak dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Adi Arnawa.

Di sisi lain, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH Ardyanto Nugroho memastikan pengawasan terhadap sektor pariwisata di Bali akan dilakukan tanpa kompromi.

Dari hasil pengawasan pemerintah, masih banyak pelaku usaha Horeka yang belum patuh dalam pengelolaan sampah. Di Badung sendiri, terdapat 401 entitas usaha yang kini menjadi fokus pengawasan.

Ardyanto menegaskan, pemerintah tidak lagi sebatas memberikan teguran tertulis. Sanksi administratif akan diterapkan secara tegas, mulai dari pembekuan izin usaha hingga ancaman pidana bagi pelaku usaha yang tetap membandel.

“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan izin dan pidana penjara. Bahkan keduanya bisa diterapkan sekaligus jika pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan di tengah tekanan industri pariwisata yang terus tumbuh. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini