Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026). Pertemuan itu menjadi forum strategis untuk membahas penguatan regulasi transportasi lokal, kepastian kuota angkutan, hingga perlindungan sosial bagi para sopir melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasinya selama ini konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, terutama dalam penataan transportasi darat. Namun, ia mengakui implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah tantangan.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Tetapi dalam praktiknya masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Aturan ini dirancang untuk menata operasional angkutan di titik-titik strategis seperti bandara dan destinasi wisata, sekaligus meredam potensi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.
Pergub tersebut mewajibkan setiap pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di pangkalan tertentu memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kebijakan ini juga menitikberatkan pada perlindungan sumber daya manusia lokal, termasuk wacana kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan transportasi pariwisata yang beroperasi di Bali.
Suwendra menegaskan, BTB telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Meski demikian, pengajuan kuota operasional kerap terkendala proses administratif.
“Sertifikasi dan standardisasi sedang berproses. Kami berharap dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” katanya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Koster menegaskan komitmennya melindungi sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari pilar ekonomi kerakyatan Bali. Ia meminta agar proses persetujuan kuota dipercepat dan dituangkan dalam bentuk sertifikat resmi.
“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegasnya.
Koster juga menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan warga lokal dalam pengelolaan pangkalan transportasi. Ia mendorong agar proses pendaftaran pengemudi dilakukan melalui desa adat guna memastikan ketertiban dan pengawasan berjalan efektif.
“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Penataan transportasi ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun sistem transportasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Di saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus jaminan perlindungan sosial bagi para pengemudi lokal di tengah dinamika persaingan dengan transportasi daring. (kbs)

