BerandaDaerahPuluhan Usaha Disorot Pansus TRAP DPRD Bali, Tiga Ditutup Permanen karena Langgar...

Puluhan Usaha Disorot Pansus TRAP DPRD Bali, Tiga Ditutup Permanen karena Langgar Tata Ruang di Munggu

Soroti Sikap Tidak Kooperatif Sejumlah Pelaku Usaha

Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat, 23 Januari 2026.

Denpasar, KabarBaliSatu

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penertiban tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Bali, Jumat, 23 Januari 2026.

RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, bersama Ketua Pansus I Made Supartha, Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota pansus lainnya. Forum ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan di lapangan.

Dalam pembahasan, Pansus TRAP menyoroti sikap tidak kooperatif sejumlah pelaku usaha. Dua di antaranya, PT Gautama Indah Perkasa dan Queen’s Tandoor Restaurant, tercatat telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah menghadiri RDP. Ketidakhadiran tersebut dinilai memperkuat indikasi pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan sebagian besar usaha yang dipanggil berdiri di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Secara hukum, kawasan tersebut tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan usaha.

Menurutnya, perlindungan lahan sawah berkaitan langsung dengan ketahanan dan kedaulatan pangan. Regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, secara tegas melarang aktivitas yang mengubah fungsi lahan pertanian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara dan denda, serta sanksi bagi pejabat yang menerbitkan izin bermasalah.

Kasus di Desa Munggu disebut baru sebagian dari persoalan tata ruang di Bali. Pansus TRAP memastikan akan memperluas pendalaman terhadap aktivitas serupa di wilayah lain, baik di Kabupaten Badung maupun daerah lain di Bali.

Dari hasil RDP lanjutan di hari yang sama, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan permanen terhadap tiga usaha, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Ketiganya dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi serta berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi, sehingga secara regulasi tidak memiliki peluang untuk mengurus perizinan.

Dari total 31 usaha yang dipanggil, sebanyak 28 usaha diketahui beroperasi di kawasan LSD, sementara tiga usaha lainnya berada di luar kawasan lindung. Sebanyak 25 usaha masih diberikan kesempatan untuk evaluasi lanjutan dengan status pengawasan ketat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan akan mengawal pelaksanaan penutupan permanen tersebut bersama Satpol PP Kabupaten Badung. Seluruh aktivitas pembangunan yang belum rampung dihentikan, sementara bangunan yang sudah berdiri tidak diperkenankan beroperasi hingga ada keputusan lanjutan.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, kebijakan berikutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan, akan ditentukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali, dengan tujuan memastikan penegakan hukum serta perlindungan tata ruang dan lahan pertanian di Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini